Minggu, 5 Oktober 2025

Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas

Polres Metro Bekasi Kota mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi

Editor: Erik S
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
PENGANIAYA SATPAM - Pemuda berinisial AF (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi saat digiring penyidik ke tahanan Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Polisi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AF. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemuda berinisial AFET (25) terancam lima tahun penjara usai jadi tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

"Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

Baca juga: Kasus Pemuda Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada Kata Damai

"Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping," jelas dia.

Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4/2025) dan Rabu (9/4/2025) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

"Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa," jelas dia. 

Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

Keluarga puas

Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

 "Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar," kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

Baca juga: Sosok AFET Pelaku Penganiayaan Satpam RS Bekasi, Bantah Kabur Kini Ditangkap di Bandara

"Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya. 

Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

"Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya," tegas Nuka. 

Dijemput di Bandara 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved