Kasus Pemuda Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada Kata Damai
Pihak korban mengaku puas Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan AFET (25) sebagai tersangka.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).
Keluarga Sutiyono mengatakan ingin kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
"Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya," kata kuasa hukum korban, Subadria Nuka, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot
Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan.
"Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan," tegas dia.
Puas terhadap kinerja aparat
Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar," kata Nuka.
Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan.
"Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.
Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Baca juga: Sosok AFET Pelaku Penganiayaan Satpam RS Bekasi, Bantah Kabur Kini Ditangkap di Bandara
"Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya," tegas Nuka.
Diketahui, AFET (25) pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir.
Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber: TribunJakarta
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.