Satu Tersangka Pembunuh Lansia di Bekasi Ternyata Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Motor
DA mengajak dua temannya R dan N dalam aksi kejahatan perampokan hingga berujung pembunuhan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan lansia insial B (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi merupakan residivis narkoba dan curamor.
Ialah tersangka inisial DA yang baru keluar dari sel tiga bulan lalu.
Baca juga: Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia Wanita di Bekasi, Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
"Baik untuk yang residivis tadi adalah tersangka atas nama DA, di mana DA ini mendapat bagian sebanyak Rp1 juta, karena dia berperan menunjukan sebagai target ya, targetnya adalah warung itu ataupun toko itu (rumah korban)," ucap Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
DA mengajak dua temannya R dan N dalam aksi kejahatan perampokan hingga berujung pembunuhan.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan 2 Pemuda di Rejang Lebong Bengkulu, Bermula dari Pesta Malam
R dan N berperan mengantarkan para tersangka ke rumah korban.
"Peran DA dalam hal ini juga adalah sebagai perencana perampokan," tambah Wira.
Kemudian satu tersangka inisial MR dan AG sebagai eksekutor.
Modus Tersangka
Wira menjelaskan para modus di mana R berpura-pura berbelanja di warung korban ntuk mengalihkan perhatian.
Di saat itu AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari
Selanjutnya, tersangka N mengantar MR ke rumah korban langsung masuk menuju lantai dua.
"Jadi rumah korban ini yang merupakan warung, rumah yang posisi nya 2 lantai, lantai 1 warung lantai tempat tinggal," ungkapnya
Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin (10/2/2025), tersangk AG turun dari atas langsung ke kamar belakang.
Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV yang mana sempat kesetrum.
"Korban terbangun yang mana AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban.
Selanjutnya AG mencekik leher korban.
Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Ponorogo Bunuh Orang Tua, Diduga Gangguan Jiwa dan Berhalusinasi |
![]() |
---|
Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.