Senin, 29 September 2025

Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia Wanita di Bekasi, Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan lansia berumur 71 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku kini terancam 15 tahun penjara

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN LANSIA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan seorang lansia inisial B (71) yang dilakukan lima tersangka di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (17/2/2025). Para tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian/perampokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan seorang lansia wanita inisial B (71) yang dilakukan lima pemuda di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak lima tersangka kini sudah diamankan di ruang Polda Metro Jaya.

"Lima pelaku yang ditangkap berinisial MR, AG, DA, M, dan R, dua pelaku di Tangerang, tiga pelaku di Karawang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Wira menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam kasus perampokan berujung pembunuhan.

Baca juga: Pembunuhan 2 Pemuda di Pesta Malam Bengkulu: Bukan Duel, Terdengar Teriakan

DA berperan sebagai perencana perampokan dan mendapatkan keuntungan senilai Rp1 juta dari hasil merampok.

MR dan AG berperan mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan keuntungan senilai Rp4,5 juta. 

Sedangkan M dan R berperan mengantarkan serta menjemput para pelaku. 

M dan R mendapatkan keuntungan paling sedikit senilai Rp500 ribu.

"MR merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia," ujar dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban hingga uang tunai senilai Rp150 ribu. 

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian/perampokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama selama 15 tahun," tuturnya Wira.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penemuan mayat dalam kondisi terikat di rumah yang dijadikan toko kelontong terjadi pada Senin (10/2/2025) dini hari.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan 2 Pemuda di Rejang Lebong Bengkulu, Bermula dari Pesta Malam

"Korban wanita tewas di rumahnya jualan toko kelontong," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan keterangan saksi ada tiga orang mengendarai dua unit sepeda motor keluar dari toko korban. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan