Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Bekasi Dibunuh Orangtuanya
Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban
“Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.
Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang.
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.
Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Detektif Swasta Indonesia Soroti Kondisi Mental dan Ponsel Arya Daru yang Raib |
![]() |
---|
Kemiripan Kasus Arya Daru dan Brigadir J: Sama-sama Tewas Tanggal 8 Juli dan Heboh Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Arya Daru Dinilai Alami Burnout Sebelum Tewas, DPR Akan Panggil Kemenlu untuk Bahas Pengelolaan SDM |
![]() |
---|
Keping-keping Puzzle Misterius Kematian Arya Daru: Isu Selingkuh, Pesan Whatsapp dan Ponsel Hilang |
![]() |
---|
Teka-teki Keberadaan Handphone Arya Daru yang Dipakai Sehari-hari, Terakhir Terlacak di GI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.