Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Detektif Swasta Indonesia Soroti Kondisi Mental dan Ponsel Arya Daru yang Raib

Dalam dunia penyelidikan independen nama Jubun telah lama melekat sebagai salah satu detektif swasta Indonesia yang piawai memecahkan berbagai perkara

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: willy Widianto
Dok Pribadi
KASUS KEMATIAN DIPLOMAT - Detektif swasta Indonesia Jubun. Jubun menilai penyelidikan yang sudah dilakukan aparat telah menggunakan pendekatan ilmiah dan transparan. Meski kesimpulan sementara kematian diplomat tanpa keterlibatan pihak lain, ia menilai proses ini harus tetap terbuka pada temuan bukti baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detektif swasta Indonesia Jubun memberikan pandangannya terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, penyelidikan yang sudah dilakukan aparat telah menggunakan pendekatan ilmiah dan transparan.

Baca juga: Ridwan Kamil Ingin Bentuk Tim Detektif Cari Anak Putus Sekolah, Begini Reaksi Pramono Anung

Meski kesimpulan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri, ia menilai proses ini harus tetap terbuka pada temuan bukti baru. “Sebagai seorang investigator, saya melihat bahwa proses penyelidikan sudah melibatkan pendekatan ilmiah dan transparan. Meski kesimpulan sementara mengarah pada bunuh diri, penyelidikan perlu tetap terbuka terhadap bukti baru,” ujar Detektif Jubun dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan kesehatan mental bagi para diplomat. “Kesehatan mental dan dukungan psikologis bagi para diplomat kita harus menjadi prioritas,” tegasnya.
 
Jubun menjelaskan bahwa membedakan kasus bunuh diri dan pembunuhan membutuhkan metode ilmiah yang terstruktur, seperti menyusun puzzle berdasarkan fakta. Tahapan awal meliputi memeriksa posisi tubuh korban untuk indikasi bunuh diri atau pembunuhan, mengidentifikasi luka-luka yang mungkin menunjukkan tanda kekerasan dan mengamati kondisi TKP seperti barang berantakan, pintu rusak, atau temuan benda mencurigakan.
 
Dalam kasus kematian diplomat Arya Daru salah satu tantangan adalah melacak ponsel korban yang hilang. Jubun mengungkapkan beberapa teknik yang umum digunakan, salah satunya dengan melacak lokasi terakhir ponsel melalui log koneksi BTS (Base Transceiver Station) dari operator seluler, meminta data CDR (Call Detail Record) secara resmi yang memuat waktu, lokasi menara, dan IMEI ponsel dan pelacakan melalui IMEI kode unik ponsel yang tetap bisa dilacak meski SIM diganti.

“Melacak ponsel yang mati seperti mencari jarum di gudang jerami, tapi jarum itu biasanya meninggalkan jejak sebelum hilang,” jelasnya.

Diketahui, teka-teki mengenai keberadaan telepon seluler milik diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan hingga kini masih misterius. Polisi mengaku hanya menemukan satu unit handphone merk Samsung Note 0. Sementara Arya Daru diketahui memiliki telepon seluler lain yakni Samsung Ultra 22 yang hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

"Samsung Ultra 22 saya tidak terima, hilang atau nggaknya saya nggak tahu," ujar Anggota Tim Digital Forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa(29/7/2025) silam.

Sementara itu Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra juga mengatakan hal serupa. Kata dia handphone jenis Samsung Ultra 22 sehari-hari digunakan korban sampai sekarang dan belum ditemukan.

Ipda Saji Purwanto menjelaskan handphone yang diberikan kepada penyidik pertama kali adalah Samsung Note 0 dan dinyalakan tahun 2019 tepatnya bulan Juni. 

"Kemudian kami melakukan penelitian bahwa handphone digunakan untuk komunikasi instant messenger pada September 2022  dan dinyalakan lagi pada Januari 2024, " kata Ipda Saji.

Kemudian lanjut Ipda Saju mencari perangkat laptop. Setelah ditemukan laptop milik Arya Daru ada koneksi ke perangkat Samsung Ultra 22 dari laptop tanggal 25 Juni 2025.

"Jadi handphone yang kami periksa adalah handphone yang terakhir kali digunakan pada tahun 2022," kata Ipda Saji.

Kembali ke Jubun, ia menegaskan bahwa detektif swasta Indonesia tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan pidana resmi. Hal ini berbeda dengan di luar negeri yang memberi lisensi khusus bagi detektif swasta untuk mengumpulkan bukti dalam kasus pidana, termasuk pembunuhan, meski tetap tidak bisa melakukan penangkapan.

“Di Indonesia, kewenangan penyidikan hanya dimiliki Polri, PPNS, dan TNI. Peran detektif swasta terbatas di ranah perdata dan administratif,” jelasnya.
 
Terkait apakah detektif swasta bisa menggantikan polisi, Jubun memastikan tidak bisa. “Secara hukum tidak bisa dan tidak boleh. Di luar negeri pun, detektif swasta hanya pelengkap, bukan pengganti polisi,” tegasnya.

Baca juga: Eks Wamenlu RI Nilai Kematian Diplomat Arya Daru Penuh Kejanggalan, Minta Polisi Tak Tutup Kasusnya

Ia menegaskan bahwa kolaborasi bisa dilakukan, tetapi posisi polisi sebagai penegak hukum tetap tidak tergantikan, bahkan dalam kasus sebesar kematian diplomat.

Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan