Kejaksaan Tinggi Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta
Dari kegiatan yang seolah-olah nyata itu kemudian Henry dan 2 tersangka lain membuat laporan pertanggungjawaban untuk mencairkan anggaran
Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.
Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan," pungkasnya.
Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bikin Sanggar Fiktif, Eks Kadin Kebudayaan DKI Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar |
![]() |
---|
Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp 150 Miliar |
![]() |
---|
Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Segera Diadili Terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp 150 Miliar |
![]() |
---|
Tak Dirawat Meski Sakit, Kepolisian Pastikan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejati 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry, Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Dilimpahkan ke Penuntut Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.