Senin, 29 September 2025

Bikin Sanggar Fiktif, Eks Kadin Kebudayaan DKI Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar

Eks Kepala Dinas (Kadin) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
BUAT SANGGAR FIKTIF - Eks Kepala Dinas (Kadin) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Iwan didakwa melakukan pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Dinas (Kadin) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Modusnya adalah pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.

Dugaan korupsi itu dilakukan bersama dua orang terdakwa lainnya: Mohamad Firza Maulana selaku mantan Kepala Bidang Pemanfaatan dan PPTK Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik event organizer (EO) Gerai Production.

Ketiganya diduga merekayasa pelaksanaan kegiatan seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), hingga keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama menyebutkan, Gatot sebagai pelaksana kegiatan ditunjuk langsung oleh Iwan Henry. 

Dana kegiatan yang seharusnya disalurkan ke komunitas seni justru sebagian besar digunakan untuk keuntungan pribadi para terdakwa.

Dalam praktiknya, mereka membuat dokumentasi, kuitansi, dan bukti pembayaran palsu, termasuk menggunakan nama-nama sanggar yang tidak pernah tampil. 

“Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Firza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya,” kata Arif dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Dari seluruh anggaran kegiatan yang dicairkan sekitar Rp 45,4 miliar, hanya sekitar 13,1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah

Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar. 

Jaksa menyebut Iwan Henry menerima aliran dana sebesar Rp16,2 miliar, sedangkan Firza menerima sekitar Rp1,44 miliar dan Gatot mendapatkan lebih dari Rp13,5 miliar.

Iwan Henry didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan