Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry, Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana ke Penuntut umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana ke Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, proses pelimpahan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan itu dilakukan pada Selasa (29/4/2025).
"Telah dilaksanakan proses tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut Syahron menerangkan, dalam tahap II itu penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen di Dinas Kebudayaan, transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, hingga telepon genggam.
Seluruh barang bukti itu kata Syahron diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Iwan Hendry dan tersangka lainnya.
Baca juga: Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari
"Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan," katanya.
Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kadisbud Jakarta Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR," jelas Patris.
Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.
Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.