Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Segera Diadili Terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp 150 Miliar

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ke Pengadilan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
PROYEK FIKTIF - Eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020).Ia akan segera menjalani sidang terkait korupsi proyek fiktif Rp 150 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelimpahan itu telah dilakukan penuntut umum sejak Kamis 5 Juni 2025.

"Sudah, (dilimpahkan) Kamis lalu," kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Setelah dilimpahkan, kini penuntut umum pun tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan terhadap tersangka eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari pihak pengadilan.

"Tinggal tunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," jelasnya.

Sekadar informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah

Selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

Peran para tersangka adalah Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Disbud DKI Jakarta, Ternyata Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp150 M

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Ari  dan ditampung di rekening tersangka Gatot Ari.

Diduga kuat uang yang ditampung Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

Atas perbuatannya para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved