Emak-emak yang Bunuh Penjaga Toko Pakai Pedang Katana di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
Nada Diana (43) terdakwa pembunuhan penjaga toko di Tangerang divonis 15 tahun penjara. Tidak ada hal yang meringankan.
"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makanya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Kronologis
Diberitakan sebelumnya, wanita pedagang pakaian di Tangerang, Resy Ariskat tewas dibunuh Nada Diana di depan toko pakaiannya di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku hanya satu kali menusuk korban dengan menggunakan katana.
Namun tusukan pelaku berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.
Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.
Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Tangerang, Kata Ini yang Picu Pelaku Emosi Ambil Katana Lalu Tusuk Korban
Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban.
Karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.
Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.
"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.
Tak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.
Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil pedang katana yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.
Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.
Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.
"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (Kompas.com/Tribun Tangerang)
Penulis: Nurmahadi
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Resy Ariska Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Histeris
Sumber: Tribun Tangerang
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
Aktor Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido |
![]() |
---|
Vonis Razman Nasution Ditunda, Kuasa Hukum Desak Hakim Teliti Semua Fakta di Kasus Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.