Selasa, 30 September 2025

Emak-emak yang Bunuh Penjaga Toko Pakai Pedang Katana di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Nada Diana (43) terdakwa pembunuhan penjaga toko di Tangerang divonis 15 tahun penjara. Tidak ada hal yang meringankan.

Editor: Erik S
Istimewa, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Nada Diana, pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan). Pelaku divonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Nada Diana (43) divonis 15 tahun penjara karena membunuh Resy Ariska (52, seorang penjaga toko di Tangerang, Banten.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Senin (12/8/2024).

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subhci Eko Putri saat membacakan putusan.

Baca juga: Warga Ungkap Alasan Perempuan yang Tusuk Penjaga Toko Bawa Pedang Katana 50 Cm: Sering Pulang Malam

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, selama persidangan terdakwa selalu mencari-cari alasan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberikan luka emosional ke keluarga dan selama proses persidangan selalu bertele-tele," kata Majelis Halim.

Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

Keluarga korban puas vonis terdakwa

Raviandy yang merupakan anak kandung Resy Ariska, tampak duduk di kursi peserta sidang barisan paling depan.

Wajahnya terlihat cemas, ketika Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan amar putusan, atas terdakwa Nada Diana.

Raviandy takut jika vonis yang dibacakan hakim tak sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Sesaat Hakim Subchi Eko Putro memvonis Nada Diana dengan hukuman 15 tahun penjara, Raviandy langsung meneriakan takbir.

Perasaan kesal dan lega bercampur jadi satu, hingga Raviandy tak kuat lagi membendung air matanya.

"Allahuakbar, Lailahailallah, semua pasti ada ganjarannya," teriak Raviandy sambil berlinang air mata.

Terlihat beberapa saudara dan kuasa hukum korban, turut menenangkan Raviandy.

Sesuai tuntutan jaksa

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang.

Baca juga: Ibunya Tewas Ditusuk Wanita Berpedang Katana 50 Cm, Anak Korban: Iblis Menyerupai Manusia

"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makanya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

Kronologis

Diberitakan sebelumnya, wanita pedagang pakaian di Tangerang, Resy Ariskat tewas dibunuh Nada Diana  di depan toko pakaiannya di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024).

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku hanya satu kali menusuk korban dengan menggunakan katana.

Namun tusukan pelaku berakibat fatal dan langsung menewaskan korban.

"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarung dan menusukkan ke tubuh korban," ujarnya.

Sebelum menusuk menggunakan samurai, menurut Stanlly ternyata korban dan pelaku sempat alami percekcokan.

Percekcokan tersebut dimulai karena pelaku tak terima dengan ucapan korban yang ditujukan kepada dirinya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Tangerang, Kata Ini yang Picu Pelaku Emosi Ambil Katana Lalu Tusuk Korban

Pada mulanya, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban.

Karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.

Ketiga melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "Tai" keluar dari mulut korban.

"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," kata Stanlly Soselisa.

Tak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.

Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil pedang katana yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.

Melalui hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia karena kekerasan benda tajam yaitu tusukan samurai.

Korban ditusuk oleh pelaku menggunakan samurai ke arah perut, dan mengenai dada bagian kiri.

"Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan jatuh tak lagi bergerak," pungkasnya. (Kompas.com/Tribun Tangerang)

Penulis: Nurmahadi

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Resy Ariska Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Anak Korban Menangis Histeris

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved