Ayah Cabuli Anak Kandung, Orang Tua Pelaku Rayu Ibu Korban untuk Damai, Singgung Hubungan Keluarga
Petugas Damkar Septhedy Nitidisastra atau akrab disapa Tedy ditetapkan tersangka pencabulan anak kandungnya. kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Damkar Jakarta Timur Septhedy Nitidisastra atau akrab disapa Tedy sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap S (5), anak kandung. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Namun, ibunda Tedy, meyakini anaknya tak bersalah.
Ia hakulyakin Tedy tak mungkin melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya. Apalagi jika sampai hal itu dilakukan di rumah.
Sebab Tedy dan ibunya tinggal di rumah yang sama. Dasar itulah yang membuat ibunda Tedy merasa yakin anaknya tak bersalah.
Tedy menurut ibunya beberapa kali memutuskan hubungan dengan wanita yang tak setuju dengan kehadiran putrinya. Itu menunjukkan rasa sayang Tedy.
Sang ibu sekali lagi meyakini Tedy mustahil mencabuli putri kandungnya.
Ia pribadi juga sering membagikan aktivitas cucunya ke mantan menantu, saat menginap di kediaannya.
Ibunda Tedy menduga kalau Tedy dipenjara karena konflik dengan Priska, mantan menantunya sekaligus ibunda korban.
Priska dianggap menuduh Tedy melakukan pencabulan terhadap anak mereka yang berusia 5 tahun. Anaknya kini dipenjara.
Ibunda Tedy kemudian merayu Priska untuk mencabut laporan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Ajakan berdamai disampaikan ibunda Tedy melalui pesan whatsapp.
"Tedi sayang banget sm cea priska dan tdk pernah terjadi apa yg priska tuduh kan cea baik2 aja selama dirmh mami secara psiska tiap hr tlpn, vc bahkan aktifitas cea mami kirim ke priska. Mami pun sayang banget sm cea priska pasti tau itu," tulis ibunda Tedy.
"Coba lah priska bicara dgn mami secara kekeluargaan. biar bagaimana pun cea akan butuh tedi sampai kapanpun karena tedi ayah kandungnya cea," sambungnya.
Namun, Priska tak meladeni pesan mantan mertuanya tersebut. Bahkan ia juga enggan mengangat telepon dari ibunda Tedy.
Yang je;as, pesan mantan mertuanya itu membuat Priska geram.
Sumber: Tribunnews Bogor
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Terbuka untuk Lulusan Minimal SLTA Sederajat |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.