Ayah Cabuli Anak Kandung, Orang Tua Pelaku Rayu Ibu Korban untuk Damai, Singgung Hubungan Keluarga
Petugas Damkar Septhedy Nitidisastra atau akrab disapa Tedy ditetapkan tersangka pencabulan anak kandungnya. kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Jelang ulang tahun S yang ke-5, Septhedy Nitidisastra meminta kepada PS untuk mengajak korban menginap di rumahnya.
PS memberikan izin kepada S untuk menginap beberapa hari di rumah ayahnya.
Namun saat PS menjemput sang anak, tiba-tiba S mengeluh sakit di alat kelaminnya.
Di perjalanan pulang ke rumah, PS pun berniat menggantikan popok sang anak. Betapa kagetnya PS melihat paha dan alat vital putrinya merah dan seperti ada luka.
PS membawa anaknya ke klinik dan dirujuk ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada luka di bagian alat vital S. PS sekali lagi dibuat terkejut.
Bahkan saat itu dokter pun langsung menyarankan PS melakukan visum dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah cukup lama memperjuangkan keadilan S, akhirnya polisi menetapkan Septhedy Nitidisastra sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandung.
"Telah ditangkap seorang laki-laki, tersangka, saudra SN, yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh istrinya ada peristiwa pencabulan terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sumber: Tribunnews Bogor
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Terbuka untuk Lulusan Minimal SLTA Sederajat |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.