Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis
dalam kasus itu terdapat dua orang pelaku yang berhasil pihaknya amankan dimana satu diantaranya anak di bawah umur.
"Sedangkan barbuk tersangka R satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, untuk kepentingan penyidikan barang bukti yang disita akan dianalisa Tim Siber Krimsus," jelasnya.
Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.
Polisi Sebut Dua Orang Hilang Usai Aksi Demo Berujung Kerusuhan di Jakarta Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
![]() |
---|
DPR Dorong Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
Juli-September Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Pidana Mati 29 Terdakwa Kasus Narkotika di Jakarta dalam Periode 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.