Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis

dalam kasus itu terdapat dua orang pelaku yang berhasil pihaknya amankan dimana satu diantaranya anak di bawah umur.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis yang Libatkan Anak di Bawah Umur. 

"Sedangkan barbuk tersangka R satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, untuk kepentingan penyidikan barang bukti yang disita akan dianalisa Tim Siber Krimsus," jelasnya.

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved