Penghuni Apartemen MCR Surati Kapolri Buntut Laporan soal Dugaan Penggelapan Ditolak Bareskrim
Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan pengembang atas dugaan penggelapan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta jauh-jauh datang ke Bareskrim Polri, Selasa (6/6/2023) untuk melaporkan pengembang atas dugaan penggelapan.
Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto mengatakan pelaporan itu lantaran para penghuni belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) meskipun seluruh administrasi sudah dibayar lunas.
"Kami perwakilan dari pemilik unit datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam kasus ini, Edi mengklaim jika total kerugian yang diterima para penghuni mencapai Rp 400 miliar.
Baca juga: Kurir Narkoba Laporkan 9 Polisi Dalam Kasus Penggelapan Sabu, Kuasa Hukum Pelapor Mengaku Disuap
Edi menyebut pengembang awalnya berjanji akan menyerahkan AJB di tahun 2015 atau setelah proses pembayaran lunas.
Namun belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmed ke MNC Bank.
"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah diagunkan di MNC Bank dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepemilikan building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," beber Edi.
Edi mengatakan sebenarnya pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Proses hukumnya juga sudah berjalan hingga kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun, Edi beralasan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri agar penanganan perkaranya berjalan cepat.
Meski begitu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyarankan agar terlebih dahulu melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dari seluruh pemilik unit apartemen.
"Kita tidak tahu harus bagaimana, melapor kemana, kalau nggak ke Bareskrim. Sampai sini kami ditolak," ungkap Edi.
Baca juga: Kompolnas Yakin Propam Tindaklanjuti Laporan Ancaman dan Penggelapan Barbuk Kapolres Nagekeo
Akan Surati Kapolri dan Presiden
Sementara Budijono salah satu pemilik unit apartemen mengaku kecewa karena merasa telah jauh-jauh datang dari Yogyakarta.
Anak Driver Ojol di Ponorogo Lolos Beasiswa Kedokteran UMY, Motor Tua Jadi Saksi Perjuangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Hari Ini Kamis, 25 September 2025: Tidak Hujan |
![]() |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi dan Kasus Menonjol Para Tersangka Kericuhan Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.