Sabtu, 4 Oktober 2025

Penghuni Apartemen MCR Surati Kapolri Buntut Laporan soal Dugaan Penggelapan Ditolak Bareskrim

Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan pengembang atas dugaan penggelapan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Edi Hardianto, Pemilik Unit Malioboro City Regency mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pengembang atas dugaan penggelapan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta jauh-jauh datang ke Bareskrim Polri, Selasa (6/6/2023) untuk melaporkan pengembang atas dugaan penggelapan.

Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto mengatakan pelaporan itu lantaran para penghuni belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) meskipun seluruh administrasi sudah dibayar lunas.

"Kami perwakilan dari pemilik unit datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam kasus ini, Edi mengklaim jika total kerugian yang diterima para penghuni mencapai Rp 400 miliar.

Baca juga: Kurir Narkoba Laporkan 9 Polisi Dalam Kasus Penggelapan Sabu, Kuasa Hukum Pelapor Mengaku Disuap

Edi menyebut pengembang awalnya berjanji akan menyerahkan AJB di tahun 2015 atau setelah proses pembayaran lunas.

Namun belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmed ke MNC Bank.

"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah diagunkan di MNC Bank dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepemilikan building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," beber Edi.

Edi mengatakan sebenarnya pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Proses hukumnya juga sudah berjalan hingga kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Namun, Edi beralasan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri agar penanganan perkaranya berjalan cepat.

Meski begitu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyarankan agar terlebih dahulu melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dari seluruh pemilik unit apartemen.

"Kita tidak tahu harus bagaimana, melapor kemana, kalau nggak ke Bareskrim. Sampai sini kami ditolak," ungkap Edi.

Baca juga: Kompolnas Yakin Propam Tindaklanjuti Laporan Ancaman dan Penggelapan Barbuk Kapolres Nagekeo

Akan Surati Kapolri dan Presiden

Sementara Budijono salah satu pemilik unit apartemen mengaku kecewa karena merasa telah jauh-jauh datang dari Yogyakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved