DPN Peradi Anggap Muscab Tidak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab
“Anggota PDC Jakarta Selatan ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” ucapnya.
Dwi menjelaskan, DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.
Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki; berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga Muscab tidak sah,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
"Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” katanya.
Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.
“Nanti mereka (panitia atau yang mengklaim terpilih) menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali. Tapi yang penting, prosedur yang benar menggunakan data yang benar, kepatuhan kepada DPN secara semestinya, itu jadi acuan kita dalam menilai setiap masalah,” imbuhnya.
Dwi juga memastikan bahwa anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang ditolak untuk mengikuti Muscab, tidak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.
"Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.