DPN Peradi Anggap Muscab Tidak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab
DPN Peradi Anggap Tidak Sah
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, mengatakan seharusnya Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Kalau tidak maka Muscab tidak sah.
“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia menjelaskan awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.
Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan itu buatan mereka sendiri dan tidak diketahui diperoleh dari mana.
Tapi yang pasti, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” tuturnya.
Dengan demikian, dikatakan Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.
Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.
“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota karena banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.