Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Ungkap Motif Suami di Bekasi Cekik Istri Hingga Tewas, Berawal dari Masalah Rumah Tangga

Mereka kerap bertengkar, padahal usia pernikahan mereka terbilang cukup baru sekitar lima tahun dan sudah dikaruniai satu orang anak.

Tribunbekasi.com/ Rangga Baskoro
RDS (25), pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri berinisial NAS (27) digiring polisi, Selasa (9/5/2023). Ia tega membunuh istrinya karena tersulut emosi saat terjadi perselisihan rumah tangga di rumahnya, Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Jumat pagi. 

NAS awalnya dikabarkan meninggal dunia akibat tersedak bakso, hal ini diungkapkan suami korban berinisial RDS.

"Dari RS (rumah sakit), ditemukan ada kejanggalan kemudian kordinasi dengan Satreskrim dan penyidik melakukan pengembangan akhirnya bisa diungkap perkara ini," jelas dia.

Melalui hasil penyelidikan, korban dipastikan meninggal dunia akibat dicekik di bagian leher.

Pelaku tidak lain adalah suaminya sendiri, dia sengaja membuat alibi istrinya meninggal akibat tersedak bakso.

Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi: Kesal Sering Dimaki hingga Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

"Pelaku ini berteriak memanggil orang tua korban, bapak korban ke kamar untuk melihat bahwa korban ini sudah tidak bernyawa karena tersedak bakso, nah itu akhirnya dibawa ke rumah sakit," jelas dia.

Twedi menuturkan, hasil visum menununjukkan terdapat bekas luka di bagian leher korban.

Sebelum tewas, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Sang suami yang kalap langsung memcekik korban hingga terjatuh ke kasur.

Dari situ, pelaku lalu mengambil bantal dan membekap wajah istrinya selama kurang lebih 10 menit.

"Setelah sekitar 10 menit bantal dilepaskan dan pelaku melakukan lagi menutup hidung menggunakan jari tangan kiri, tangan kanan tetap berada di leher sampai diyakinkan lagi beberapa menit sudah tidak ada detak jantung dan nafas," ucapnya.

Setelah kasus ini terungkap, RDS lalu ditahan di Polres Metro Bekasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," ucap Twedi.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Sebut Suami Spontan Cekik Istri hingga Tewas di Bekasi, Bakso Jadi Rencana Lolos dari Penjara

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved