Anda Korban Penipuan Travel Umrah? Lapor ke Polda Metro Jaya melalui Hotline Ini
Polda Metro Jaya meyakini masih ada korban penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang masih belum melapor.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar
Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.
Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.
"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
![]() |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
![]() |
---|
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.