Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Ibunya Tidur, Polisi Tangerang Ringkus Pelaku
Adalah AE (38) telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dicabuli ayah tirinya.
Keluarga itu tinggal di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adalah AE (38) telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.
Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.
Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan dan anak tiri menolaknya.
"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.
"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki.
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.
Pelaku kembali hendak menggagahi anak tirinya itu.
Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.
"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.
Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.
Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.
Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.
Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.
Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.
Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Karyawan Minimarket Cabuli Bocah, Modusnya Gratiskan Top Up Game, Kini Berakhir di Bui |
![]() |
---|
Sosok AKBP Harianto, Kapolres Minta Maaf usai Anak Buah Cabuli Korban Pemerkosaan: Coreng Institusi |
![]() |
---|
Pria 50 Tahun Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Saeful Bonyok Dihajar Warga |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup - Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Hilang |
![]() |
---|
Seorang Nelayan di Bone Cabuli Anak Kandungnya, Korban Masih Berusia 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.