Senin, 29 September 2025

Seorang Nelayan di Bone Cabuli Anak Kandungnya, Korban Masih Berusia 14 Tahun

Seorang nelayan nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tak hanya sekali, ia melancarkan aksinya hingga 5 kali

Freepik
AYAH CABULI ANAK - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang nelayan nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tak hanya sekali, ia melancarkan aksinya hingga 5 kali 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan berinisial AM (44) diringkus jajaran Satreskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan.

AM diringkus atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diringkus di kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, F (14).

Aksi pencabulan ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji.

Ia menuturkan, aksi pencabulan ini awal mulanya terjadi pada November 2024 lalu.

Saat itu, pelaku dan korban sedang menuju perahu di pematang tambak di lingkungan Lapanning.

Korban lantas dipanggil pelaku dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Pelaku pun melakukan pengancaman terhadap korban untuk tak menceritakan ke siapapun.

Hingga akhirnya, pada 22 Mei 2025, kasus ini dilaporkan ke Polres Bone.

"Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (6/6/2025) kemarin,"

"Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya, dikutip Tribun-Timur.com.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Mojokerto Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Tak hanya Sekali

Alvin Aji menuturkan, pelaku melancarkan aksinya tak hanya sekali, namun hingga lima kali.

"Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, AM dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan