Sabtu, 4 Oktober 2025

Update Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Bali, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update berita soal pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali.

Wanita tersebut, AS (26) ditemukan tewas di kamar kosnya, di Jl Tukad Batanghari I, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu (31/12/2022).

Atas kasus tersebut, Polresta Denpasar periksa tiga orang saksi.

Mengutip Kompas.com, tiga orang saksi tersebut diperiksa lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya juga diduga terlibat dalam mempekerjakan korban.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar mengungkapkan, tiga orang tersebut berinisial TJ, Kiky, dan FH alias BDL.

Baca juga: Buaya Ditemukan di Pantai Legian Bali, Petugas Berhasil Mengevakuasi dan Membawa ke BKSDA Bali

Ketiganya berperan sebagai mucikari.

Tak hanya mereka bertiga, pihak kepolisian juga memeriksa HR.

HR merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara.

"Tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga saksi mucikari mengaku membanderol Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp250 ribu untuk PSK, dan sisanya untuk operator.

"Korban dan saksi jaringan prostitusi online kenalnya dari grup MiChat," kata Kapolresta.

Terkait prostitusi online, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal pidana.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI NO 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved