Selasa, 30 September 2025

Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya dan Sekap Kekasihnya di Sebuah Bar Kawasan Cikini Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka pria berinisal AAP yang menganiayaa kekasihnya bernama NU (21) di sebuah bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
IST
Ilustrasi Polisi telah menetapkan pria berinisal AAP yang menganiayaa kekasihnya bernama NU (21) di sebuah bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Nah, di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama teman transpuanku," ucap NU.

Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Akibat terbakar api cemburu, AAP menganiaya NU dari bar tersebut hingga dibawa ke sebuah indekos di kawasan Mangga Besar.

"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekek sampai ke parkiran lalu aku dibawa ke kosannya," ungkap dia.

Tak hanya dianiaya, NU juga disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar indekos dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.

"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekek, ditendang, dan ditampar," kata dia.

Setelah delapan jam disekap dan dianiaya, NU mencoba melarikan diri dari kamar indekos tersebut.

"Aku kabur langsung istirahat dulu cari temanku baru ke Polres Jakarta Pusat laporan dan langsung visum di hari itu juga," tutur dia.

Baca juga: Kisah Tukang Bubur yang Dikabarkan Meninggal saat Kebakaran di Cikini, Ternyata Masih Hidup 

Namun, setelah dua bulan laporan tersebut, kata NU, saat ini pelaku AAP tak kunjung juga ditangkap jajaran kepolisian.

"Sudah dua bulan ini aku enggak tahu kenapa tidak ditangkap-tangkap," ujar NU.

"Semoga cepat ditangkap dan ganti rugi atas apa yang sudah dia (AAP) perbuat terhadap saya, nyawa saya hampir hilang," imbuh dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan