Senin, 29 September 2025

Ulah Pasangan Kekasih Bikin Curiga hingga Terbongkarnya Praktik Aborsi di Kendari Sultra

Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Dewi Agustina
Tribunsulbar.com/Istimewa
KASUS ABORSI - Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aparat mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti berupa 10 janin hasil aborsi. Foto kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aparat mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti berupa 10 janin hasil aborsi.

Baca juga: Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Kendari, Polisi Sita 10 Janin dan Ringkus Mahasiswa

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari dua mahasiswa berinisial MA (25) dan N (26), serta empat pelaku lain, J (25), SE (22), AS (37), dan S (38).

"Bisnis haram ini dijalankan para pelaku selama tiga tahun, dan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 10 janin," ujar Kombes Pol Edwin dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Kamis (25/9/2025).

 

 

Kombes Pol Edwin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit terhadap sepasang kekasih yang melahirkan bayi secara prematur.

NU, bersama kekasihnya RA, mendatangi rumah sakit untuk melahirkan bayi prematur saat usia kandungannya baru enam bulan.

Pihak rumah sakit berupaya menyelamatkan bayi tersebut, tetapi hanya dapat bertahan selama 10 menit.

Baca juga: Bidan Otaki Aborsi Ilegal di Sorong, Pasiennya 120 Orang, Pasang Tarif Rp 1,5 - 4 Juta

Setelah dilakukan serangkaian penanganan medis, NU masih mengalami pendarahan dan kondisi lemas.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Tim Buser 77 yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, sepasang kekasih tersebut akhirnya mengakui telah melakukan percobaan aborsi saat usia kandungan baru tiga bulan.

Mendapatkan alat bukti yang cukup, Polresta Kendari langsung menangkap NU dan RA.

Keduanya diamankan Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) disalah satu rumah sakit di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Jumat (19/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan