Selasa, 30 September 2025

Partai Buruh dan Gelora Gugat ke MK Aturan Batasan Partai Non-Seat DPRD Usung Paslon di Pilkada

Meski demikian, ia menjelaskan, Partai Buruh selaku Pemohon I pernah menjadi peserta Pemilu 2009, dan sekalipun tidak memperoleh kursi di sejumlah

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perkara nomor 60/PUU-XXI/2024 tentang uji materi aturan batasan partai yang tidak memperoleh kursi alias non-seat di DPRD untuk mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/7/2024).  

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Sebagai informasi, sidang agenda perbaikan permohonan ini dipimpin oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, serta dua anggota, yakni hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan