Partai Buruh dan Gelora Gugat ke MK Aturan Batasan Partai Non-Seat DPRD Usung Paslon di Pilkada
Meski demikian, ia menjelaskan, Partai Buruh selaku Pemohon I pernah menjadi peserta Pemilu 2009, dan sekalipun tidak memperoleh kursi di sejumlah
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
Sebagai informasi, sidang agenda perbaikan permohonan ini dipimpin oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, serta dua anggota, yakni hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Mediasi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Minta Wapres Gibran Hadir |
![]() |
---|
Menteri Hukum Supratman Buka Suara Soal Singkatnya Pembahasan RUU BUMN |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Soal Silfester Ditolak, Peradi Bersatu: Bukti Peradilan Tak Bisa Diintervensi |
![]() |
---|
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Anggota Komisi VI DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.