Jumat, 3 Oktober 2025

Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM

Pencabutan izin edar kosmetik Doktif dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian komposisi bahan yang didaftarkan ke BPOM.

IG BPOM RI
CABUT IZIN EDAR - Izin edar kosmetik milik dr. Samira—yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif—dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan ditarik dari pasaran. Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara komposisi bahan yang didaftarkan ke BPOM dengan yang tercantum pada label kemasan produk. 

Produk ini diketahui telah dibeli lebih dari 4.500 pengguna, dengan sebagian besar ulasan menyatakan bahwa krim ini terasa ringan dan mudah menyerap.

Klarifikasi dari Pihak Doktif

Melalui akun Instagram resmi @Amiraderm.official, pihak Doktif menyampaikan klarifikasi terkait pencabutan izin edar oleh BPOM RI. Mereka menegaskan bahwa produk-produk mereka tidak mengandung bahan berbahaya dan tetap aman digunakan sesuai standar keamanan yang berlaku.

“Pencabutan izin edar tersebut murni karena penyesuaian administratif. Nomor notifikasi NA lama kami sudah tidak berlaku dan harus diperbarui mengikuti regulasi terbaru,” tulis pihak Amiraderm dalam pernyataannya, dikutip di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Berikut adalah nomor notifikasi baru dari keempat produk Amiraderm yang kini telah legal dan kembali boleh diedarkan:

  • AAC Face Tonic AHA
    NA18231201265 (lama) → NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025)
  • AAC Day Cream with Brightener
    NA18210104294 (lama) → NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025)
  • AAC S B Oily
    NA18241700403 (lama) → NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025)
  • Amiraderm Glowing Night Cream Series
    NA18210101701 (lama) → NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)

Masyarakat dapat memverifikasi legalitas nomor-nomor tersebut melalui situs resmi BPOM: https://cekbpom.pom.go.id

“Kami berkomitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi serta menjamin kualitas dan keamanan setiap produk yang kami edarkan,” tegas pihak Doktif.

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik.

Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, BPOM bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, serta produk kesehatan lainnya di Indonesia.

Meski tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, pencabutan izin edar dilakukan karena adanya ketidaksesuaian komposisi bahan yang tercantum.

"Sebanyak 21 produk kosmetik tersebut memang memiliki komposisi yang berbeda-beda, namun tidak mengandung bahan berbahaya," ujar Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Biro Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/8/2025).

Namun demikian, BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian data komposisi tetap dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Risiko tersebut mencakup kemungkinan munculnya reaksi alergi, terutama pada individu yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan dalam label produk. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi juga dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang tertera pada kemasan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved