Senin, 29 September 2025

Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi

Sebelumnya otoritas Taiwan melarang warga konsumsi Indomie Soto Banjar Limau Kuit dengan tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026 karena temuan etilen oksida

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: willy Widianto
IST
BPOM PASTIKAN INDOMIE AMAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan mie instan yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. Hal ini merespons temuan otoritas obat dan makanan di Taiwan yang menyatakan Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal Indonesia mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) atau anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk menyatakan, seluruh mi instan yang diproduksi perseroan Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Codex untuk mi instan.

Baca juga: Industri Mi Instan Nasional Diramal Makin Menggeliat Usai Gandum AS Masuk ke RI Bebas Tarif

Mengutip website resmi PT Indofood pada Minggu (14/9/2025), mi instan perseroan telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi tersertifikasi berdasarkan Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun. 

"Perusahaan senantiasa memastikan bahwa semua produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan," tulis keterangan resminya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan mi instan yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. 

Baca juga: Awal Mula Mi Instan Indonesia Bisa Mendunia Hingga ke India dan Nigeria

Hal ini merespons temuan otoritas obat dan makanan di Taiwan yang menyatakan Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal Indonesia mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi,” tulis keterangan resmi BPOM yang diterima, Jumat (12/9/2025).

BPOM menjelaskan temuan residu pestisida berulang pada mie instan Indonesia di Taiwan ini karena otoritas setempat menerapkan kadar EtO total tidak boleh terdeteksi dalam produk pangan. 

Sementara standar ini berbeda dengan standar negara lain termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.

Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Baca juga: Respons Indofood Soal Penarikan 4 Varian Rasa Mi Instan Indomie di Australia

Lebih lanjut, BPOM menyatakan, telah menerima laporan dan penjelasan produsen mie tersebut yakni Indofood.Indofood menyatakan, produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan bukan produk ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan.

Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen. 

Sebelumnya, otoritas Taiwan melarang warganya konsumsi Indomie Soto Banjar Limau Kuit yang memiliki tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026 karena temuan etilen oksida tersebut.

Dikutip dari Cancer Gov, Etilen Oksida (EtO) merupakan gas tidak berwarna yang mudah terbakar dengan bau manis.

Baca juga: BPOM Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Indonesia Aman untuk Dikonsumsi

Penggunaan etilen oksida pada produksi mie instan biasanya dalam jumlah kecil. Fungsinya untuk memperpanjang masa simpan dan mencegah pertumbuhan bakteri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan