Kamis, 2 Oktober 2025

Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Chat WhatsApp atau Video Call: Sah atau Tidak?

Berikut penjelasan mengenai Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Chat WhatsApp atau Video Call: Sah atau Tidak?

Penulis: Lanny Latifah
Canva/Tribunnews.com
ILUSTRASI IJAB KABUL - Ilustrasi ijab kabul pernikahan dari Canva pada Kamis (2/10/2025). Berikut penjelasan mengenai Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Chat WhatsApp atau Video Call: Sah atau Tidak? 

TRIBUNNEWS.COM - Di era digital saat ini, banyak aspek kehidupan yang mulai bergeser ke ranah virtual termasuk dalam urusan pernikahan.

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah bolehkah wali nikah mewakilkan melalui chat WhatsApp atau video call?

Pertanyaan ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga menyangkut syarat sahnya akad nikah menurut hukum Islam dan peraturan negara.

Dalam Islam, wali nikah merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan.

Keberadaan wali bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syariat.

Seorang wali, biasanya ayah kandung, memiliki peran penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab (lafaz pernikahan) yang kemudian dijawab dengan qabul oleh mempelai pria.

Tanpa wali yang sah, sebuah akad nikah bisa dianggap batal menurut hukum Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)

Namun dalam praktiknya, terkadang ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan wali nikah tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah, misalnya karena tinggal di luar kota atau luar negeri, sedang dalam perjalanan, sakit, atau bahkan menjalani karantina.

Baca juga: Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah? Ini Penjelasannya dalam Syariat Islam

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Bolehkah wali nikah mewakilkan perannya melalui chatting atau video call?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang diwakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang diwakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).

Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Aplikasi Chat WhatsApp atau Video Call

Dilansir laman kemenag, berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil (mewakilkan) dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya.

Seiring berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa dilakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.

Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chatting, video call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved