Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Soroti Penolakan BPOM Bersaksi yang Dinilai Keliru hingga Rugikan Nikita Mirzani

Kuasa hukum Nikita Mirzani anggap penolakan BPOM jadi saksi keliru dan bisa merugikan kliennya di persidangan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Kuasa Hukum nilai BPOM keliru tolak bersaksi dan bisa rugikan Nikita Mirzani di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani masih bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perkara yang bermula dari persoalan produk skincare itu hingga kini belum menemukan kejelasan.

Aktris berusia 39 tahun ini pun masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Nikita sempat mengajukan permintaan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hadir sebagai saksi.

Namun, meski sebelumnya dikabarkan siap, BPOM akhirnya menolak dengan dalih permintaan tersebut tidak berasal dari hakim.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai alasan BPOM tersebut keliru.

“BPOM itu kan dengan alasan bahwa surat yang tadi dipertanyakan itu adalah terkait dengan individu ya. Saya pikir itu adalah pernyataan yang keliru dari BPOM karena dia tidak memahami kedudukan kami sebagai seorang advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat," ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (24/9/2025). 

"Itu mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembelaan kliennya, termasuk meminta dokumen, berkas-berkas, saksi, atau ahli untuk kepentingan pembelaan hukum. Kepentingan siapa yang kami bela? Kepentingan dari klien kami, dalam hal ini adalah Nikita Mirzani,” tambahnya.

Usman juga menegaskan bahwa Undang-Undang Advokat menempatkan advokat setara dengan aparat hukum lainnya.

“Nah, Undang-Undang Advokat itu menegaskan, di Pasal 5 atau Pasal 6, bahwa advokat itu setara kedudukannya dengan aparat hukum lainnya." 

"Artinya apa? Advokat itu juga sebagai penegak hukum yang sama di mata hukum seperti jaksa dan hakim. Sehingga kalau kemudian Kepala BPOM menyatakan bahwa ini adalah surat pribadi, itu keliru, salah total,” jelasnya. 

Baca juga: BPOM Enggan jadi Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Peran Krusialnya di Persidangan

Lebih lanjut, Usman menyebut bahwa advokat memiliki hak untuk meminta keterangan dari lembaga negara mana pun demi kepastian dan perlindungan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Kepala BPOM pernah menyatakan kesediaannya hadir di tengah masyarakat, yang bukan hanya mencakup individu, tetapi juga kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga pemerintah.

“Artinya kami di sini punya kesetaraan dan berhak untuk meminta kepada BPOM terkait dengan ini. "

"Sebenarnya kan simpel, tujuan kami meminta kehadiran BPOM adalah karena di dalam berkas perkara sebelumnya sudah terdapat ahli dari BPOM yang pernah diperiksa di tingkat penyidikan oleh polisi, kemudian oleh jaksa penuntut umum di tingkat penuntutan. Nah, keterangan itu kemudian kami mau konfirmasi di pengadilan,” pungkasnya.

Pernyataan Pihak BPOM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan