Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM
Pencabutan izin edar kosmetik Doktif dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian komposisi bahan yang didaftarkan ke BPOM.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini, izin edar kosmetik milik dr. Samira yang dikenal publik sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan ditarik dari pasaran.
Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian komposisi bahan yang didaftarkan ke BPOM dengan yang tercantum pada label kemasan produk.
Dalam penelusuran Tribunnews.com, produk Doktif masih ditemukan dijual di beberapa platform e-commerce.
Baca juga: Respons Doktif Usai BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetiknya karena Langgar Standar Keamanan BPOM
Salah satunya adalah Amiraderm Glowing Night Cream Series yang dibanderol dengan harga sekitar Rp110 ribuan.
Namun, tiga produk lainnya—yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, dan AAC S B Oily—tidak ditemukan di platform yang sama.
Kandungan Produk
Krim malam Amiraderm dikemas dalam jar berbentuk bulat berbahan plastik, dengan tutup yang dapat dibuka dan ditutup kembali.
Pada deskripsi produk, disebutkan bahwa krim ini mengandung beberapa bahan aktif, antara lain:
Niacinamide dan Retinol: membantu mencerahkan kulit, cocok untuk semua jenis kulit.
Tranexamic Acid: mengurangi hiperpigmentasi.
Glycerin: melembutkan dan menenangkan kulit kering serta melindungi dari iritasi.
Sodium Hyaluronate: menjaga kelembaban, mengurangi rasa gatal, dan memperbaiki tekstur kulit.
Terdapat peringatan bahwa produk ini tidak disarankan untuk ibu hamil karena kandungan retinol di dalamnya serta penggunaanya harus dikonsultasikan ke dokter.
Cara penggunaan juga dijelaskan. Krim digunakan berkala dan bertahap.
Pekan pertama: 2 kali pemakaian, pekan kedua: 3 kali pemakaian, dan jika tidak ada keluhan, produk dapat digunakan setiap hari.
Penggunaan krim pada wajah dianjurkan tipis dan hindari area mata, mulut, hidung, dan leher.
Produk ini diketahui telah dibeli lebih dari 4.500 pengguna, dengan sebagian besar ulasan menyatakan bahwa krim ini terasa ringan dan mudah menyerap.
Klarifikasi dari Pihak Doktif
Melalui akun Instagram resmi @Amiraderm.official, pihak Doktif menyampaikan klarifikasi terkait pencabutan izin edar oleh BPOM RI. Mereka menegaskan bahwa produk-produk mereka tidak mengandung bahan berbahaya dan tetap aman digunakan sesuai standar keamanan yang berlaku.
“Pencabutan izin edar tersebut murni karena penyesuaian administratif. Nomor notifikasi NA lama kami sudah tidak berlaku dan harus diperbarui mengikuti regulasi terbaru,” tulis pihak Amiraderm dalam pernyataannya, dikutip di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Berikut adalah nomor notifikasi baru dari keempat produk Amiraderm yang kini telah legal dan kembali boleh diedarkan:
- AAC Face Tonic AHA
NA18231201265 (lama) → NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025) - AAC Day Cream with Brightener
NA18210104294 (lama) → NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025) - AAC S B Oily
NA18241700403 (lama) → NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025) - Amiraderm Glowing Night Cream Series
NA18210101701 (lama) → NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)
Masyarakat dapat memverifikasi legalitas nomor-nomor tersebut melalui situs resmi BPOM: https://cekbpom.pom.go.id
“Kami berkomitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi serta menjamin kualitas dan keamanan setiap produk yang kami edarkan,” tegas pihak Doktif.
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik.
Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, BPOM bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, serta produk kesehatan lainnya di Indonesia.
Meski tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, pencabutan izin edar dilakukan karena adanya ketidaksesuaian komposisi bahan yang tercantum.
"Sebanyak 21 produk kosmetik tersebut memang memiliki komposisi yang berbeda-beda, namun tidak mengandung bahan berbahaya," ujar Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Biro Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/8/2025).
Namun demikian, BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian data komposisi tetap dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
Risiko tersebut mencakup kemungkinan munculnya reaksi alergi, terutama pada individu yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan dalam label produk. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi juga dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang tertera pada kemasan.
Heboh Mi Instan di Taiwan Terdeteksi Etilen Oksida, BPOM Beberkan Fakta Resmi |
![]() |
---|
Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
BPOM Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Indonesia Aman untuk Dikonsumsi |
![]() |
---|
Kasus Mie Instan Mengandung Residu Pestisida Berulang, Ini Kata BPOM RI |
![]() |
---|
Brand Kosmetik Lovana Hadirkan Wawasan Baru soal Peluang BeautyPreneur di Industri Kecantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.