Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

BPOM Enggan jadi Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Peran Krusialnya di Persidangan

Kuasa hukum Nikita Mirzani soroti peran krusial BPOM setelah lembaga tersebut enggan hadir sebagai saksi di persidangan.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani bongkar alasan pentingnya kehadiran BPOM di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani atas laporan dari dokter kecantikan Reza Gladys masih menyita perhatian publik. 

Dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari sengketa produk skincare itu hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di balik rumitnya perkara ini, muncul sorotan baru ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang semula disebut siap hadir sebagai saksi, kini justru menolak dengan alasan bukan permintaan dari hakim. 

Sikap BPOM inilah yang kemudian dipersoalkan tim kuasa hukum aktris berusia 39 tahun ini, karena dinilai menyangkut kepentingan penting dalam menguji bukti-bukti persidangan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, memberikan keterangannya.

Sri Sinduwati menjelaskan bahwa BPOM memiliki peran penting untuk dimintai keterangan di persidangan.

Menurutnya, hal itu diperlukan karena dalam BAP tercatat produk-produk skincare milik Reza Gladys, sementara yang didakwakan justru produk Glowing Booster Cell  yang tidak memiliki izin BPOM.

BPOM sebelumnya lewat unggahan di akun Instagram resminya @bpom_ri, sempat menyebut bahwa produk GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak memiliki izin edar resmi.

“Nah, peran penting dari BPOM ini untuk dimintai keterangannya di muka persidangan ialah kami ingin mengetahui keterangan dari BPOM. Karena yang di BAP itu adalah produk-produk skincare milik Reza Gladys,” ujar Sri, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Rabu (24/9/2025). 

“Sedangkan yang didakwakan itu adalah produk Glowing Booster DNA Salmon yang memang tidak ada izin BPOM-nya." 

Ia menegaskan, keterangan BPOM dibutuhkan agar dapat dilakukan cross examination terhadap bukti yang diajukan JPU.

Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys soal Wanprestasi, Tuntut Ganti Rugi Rp200 M hingga Uang Paksa

"Jadi itu perlu untuk kita melakukan cross examination terhadap bukti tersebut yang didapati oleh JPU,” lanjutnya.

Sri menegaskan, keterangan BPOM sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dalam persidangan.

“Kita butuh pembuktian silang supaya setara dalam hal melakukan upaya pembelaan terhadap terdakwa Nikita Mirzani, begitu,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan