PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik
Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pa
Sikap serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atas PP tersebut.
"Kami sudah menyambangi beberapa kementerian, tapi kami sama sekali tidak diminta pendapat," katanya.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menegakkan aturan larangan penjualan rokok dekat satuan pendidikan tersebut, khususnya di warung-warung kecil yang sulit dikontrol.
“Siapa yang berani ambil tindakan pada toko kelontong penjual rokok?” ucapnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Wakil Menteri Hukum
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
PP Kesehatan
PP 28/2024
pengusaha
rokok
satuan pendidikan
SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
Empat Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG |
![]() |
---|
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.