Kamis, 2 Oktober 2025

Lokal Asri

Jangan Cuek Sama Lingkungan! Kenali Dampak Limbah Elektronik dan Cara Bijak Mengatasinya

Limbah elektronik atau E-waste mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari tanah dan air, seperti merkuri, timbal, dan kadmium.

Penulis: Content Writer
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat memilah sampah elektronik yang masih bisa digunakan di pengepulan barang bekas di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memproses 1 ton sampah elektronik periode Januari hingga Juni 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menjaga bumi tetap asri adalah tanggung jawab setiap individu. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa limbah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan hingga saat ini. Salah satunya adalah limbah elektronik yang berasal dari barang-barang elektronik seperti ponsel, komputer, televisi, dan peralatan rumah tangga yang sudah tidak terpakai atau rusak.

Limbah elektronik atau E-waste mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari tanah dan air, seperti merkuri, timbal, dan kadmium. Bahkan, beberapa komponen elektronik sulit terurai secara alami, sehingga dapat memperburuk masalah limbah di tempat pembuangan akhir.

Indonesia menjadi salah satu negara sebagai konsumen elektronik terbesar di dunia. Akibatnya, Indonesia menghasilkan jumlah limbah elektronik yang signifikan setiap tahunnya, yang membutuhkan pengelolaan khusus agar tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.

Pada 2020 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumpulkan timbunan limbah elektronik di ibu kota mencapai 22 ton atau sebanyak 22.683 pada periode Februari-Oktober, atau dalam kurun waktu sembilan bulan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat itu menjelaskan, limbah elektronik itu terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa "drop box ewaste" yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.

Baca juga: 7 Jenis Tanaman Obat Berkhasiat Paling Populer di Indonesia, Sebaiknya Ada di Rumah!

Limbah Elektronik dan Dampaknya

Geneva Environment Network menjelaskan bahwa material dalam perangkat elektronik memiliki dampak serius terhadap lingkungan karena sifatnya yang beracun. Ketika limbah elektronik dibuang ke tempat pembuangan sampah, material ini perlahan terurai dan meresap ke dalam tanah, sebuah proses yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Pada suhu tinggi, senyawa beracun seperti timbal, kadmium, dan berilium dapat terlepas ke udara. Zat-zat ini tidak hanya mencemari air tanah tetapi juga membahayakan organisme akuatik dan terestrial. 

Selain itu, bahan kimia beracun yang meresap ke dalam tanah dapat mencemari tanaman dan membahayakan hewan yang memakan tanaman tersebut. Walaupun jumlahnya kecil, bahan beracun ini dapat terakumulasi seiring waktu, menciptakan ancaman lingkungan yang serius.

Limbah elektronik juga mencemari sumber air. Ketika e-waste dibuang sembarangan di tempat pembuangan atau area terbuka, hujan dapat melarutkan bahan kimia berbahaya, membawanya ke sungai, danau, dan aliran air lainnya. Zat-zat ini dapat membunuh ikan dan organisme air lainnya, serta merusak ekosistem yang menjadi sumber makanan dan mata pencaharian manusia. 

Dan, ketika limbah elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar, udara akan tercemar oleh bahan kimia berbahaya seperti dioksin, furan, dan partikulat halus. Zat-zat ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pernapasan, penyakit kardiovaskular, hingga kanker.

Upaya Penanganan Limbah Elektronik

Limbah elektronik umumnya berasal dari sampah rumah tangga yang terdiri dari peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan lagi, seperti kipas angin, mesin cuci, kulkas, kabel bekas, dan lainnya, termasuk ponsel bekas.

Memang sudah tak terpakai dan layak dimusnahkan, tetapi sampah elektronik tidak bisa dibuang begitu saja. Perlu penanganan yang tepat agar tidak merusak ekosistem lingkungan. mengingat, sampah elektronik masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki kandungan zat beracun di dalamnya.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengelola sampah elektronik, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan lainnya. 

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved