Senin, 29 September 2025

Konflik Thailand Vs Kamboja

Thailand Laporkan Kamboja ke PBB atas Pelanggaran Konvensi Ottawa

Kamboja dinilai Thailand telah melakukan pelanggaran Konvensi Ottawa dengan tiga insiden ranjau darat di wilayah negaranya

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
tangkap layar/bm
PENJINAK RANJAU - Ilustrasi personel keamanan menjinakkan ranjau. Meski telah menjalin kesepakatan gencatan senjata, Kementerian Luar Negeri Thailand tetap mengambil tindakan pelaporan diplomatik terhadap Kamboja atas pelanggaran Konvensi Ottawa pada Senin ini (11/8/2025). Berdasarkan aturan Konvensi Ottawa tersebut, Kamboja dinilai telah melakukan pelanggaran dengan tiga insiden ranjau darat yang membuat personel militer Thailand jadi korbannya. 

Hal ini terjadi lantaran Kamboja masih terus memasang ranjau dalam wilayah Thailand selama masa gencatan senjata ini berlangsung.

Adapun ranjau berjenis PMN-2 milik Kamboja tersebut, ditemukan dalam penyisiran di kawasan Chong Don Ao–Krisana pada Sabtu (9/8/2025).

Royal Thai Army memastikan bahwa ranjau tersebut masih baru ditanam mengingat kawasan itu sebelumnya telah dibersihkan oleh tim pembersih ranjau gabungan pada periode sebelumnya.

"Kawasan Chong Don Ao–Krisana telah melalui proses clearance (pembersihan) dan ditetapkan sebagai Confirmed Hazardous Area (CHA) yang aman. Penemuan ranjau baru ini jelas melanggar Pasal 1 Konvensi Ottawa yang melarang penggunaan, produksi, dan penanaman ranjau darat anti-personel," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Thailand dalam salinan dokumen diplomatiknya.

Adapun penyisiran ini terus dilakukan guna menindaklanjuti insiden pada 16 Juli 2025 lalu, di mana tiga personel militer Thailand mengalami luka berat akibat menginjak ranjau darat dari Kamboja saat berpatroli dari Pangkalan Operasi Morakot menuju Bukit 481, yang terletak di sepanjang perbatasan Thailand-Kamboja. 

Insiden tersebut, terjadi di koordinat WA 220 861, kawasan yang sebelumnya juga telah dikategorikan sebagai CHA.

Baca juga: Daftar Negara yang Akan dan Telah Akui Negara Palestina, Terbaru Australia

Ketiga prajurit yang terluka berasal dari Unit Senjata Berat Batalyon Infanteri ke-1, Resimen Infanteri ke-6, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sersan Patipat Srilasak (Pemimpin Senjata Berat, golongan darah B): Mengalami sesak dada akibat tekanan ledakan.
  • Prajurit Thanapat Huaiwan (Asisten Amunisi, golongan darah A): Cedera pergelangan kaki kiri dan luka serpihan peluru di lutut kiri serta kaki kanan.
  • Prajurit Nattawut Srikhem (Penembak M203, golongan darah O): Mengalami sesak dada akibat ledakan.

Thailand telah meminta Sekretariat Konvensi Ottawa untuk mendistribusikan laporan ini ke seluruh negara anggota Konvensi Ottawa guna mendorong tekanan internasional terhadap Kamboja

Selain itu, melalui mekanisme Pasal 8 ayat (2), Thailand mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kamboja melalui Sekretaris Jenderal PBB, yang wajib direspons dalam waktu 21 hari.

"Kami tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman terhadap keselamatan personel dan kedaulatan wilayah. Konvensi Ottawa ada untuk melindungi nyawa manusia, bukan diabaikan demi kepentingan politik sesaat," tegas Menteri Luar Negeri Thailand, Maris Sangiampongsa dalam konferensi pers di Bangkok, Senin (11/8/2025).

Kawasan perbatasan Thailand-Kamboja, khususnya di Provinsi Ubon Ratchathani dan Si Sa Ket, telah lama menjadi titik rawan insiden ranjau darat akibat konflik bersenjata masa lalu.

Thailand, yang menyelesaikan penghancuran seluruh stok ranjau pada 2003, kini fokus pada pembersihan sisa-sisa ranjau dari era konflik 1980-an.

Di lain pihak, Kamboja masih menyimpan sekitar 5.000 unit ranjau anti-personel, termasuk tipe PMN-2, untuk pelatihan militer meski sebelumnya mereka telah menyatakan menghancurkan 90 persen stok ranjau milik mereka.

Hingga kini, otoritas Kamboja belum memberikan respons resmi terkait laporan Thailand ke Konvensi Ottawa.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan