Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Korban Tewas di Gaza Tembus 60.000, Israel Dituding Lakukan Genosida

Setidaknya 60.034 warga Palestina tewas dalam serangan militer Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

RNTV/TangkapLayar
GENOSIDA DI GAZA - Foto tangkap layar RNTV pada Senin (14/7/2025) yang menunjukkan kehancuran total di Jalur Gaza akibat bombardemen Israel. Dari meja perundingan, negosiasi gencatan senjata Israel dan Hamas di Qatar kembali menemui jalan buntu. Setidaknya 60.034 warga Palestina tewas dalam serangan militer Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya 60.034 warga Palestina tewas dalam serangan militer Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

Data ini disampaikan Kementerian Kesehatan Palestina pada Selasa (29/7/2025), seperti dikutip Anadolu.

Sebanyak 113 jenazah dibawa ke rumah sakit dalam 24 jam terakhir, sementara 637 orang lainnya terluka, dilansir Middle East Monitor.

Dengan penambahan ini, total korban luka kini mencapai 145.870 orang.

Kementerian menyebut banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalanan, karena tim penyelamat kesulitan menjangkau mereka akibat serangan yang terus berlangsung.

Sejak 27 Mei, tercatat 1.179 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.957 terluka saat berusaha mencari bantuan kemanusiaan.

Selama 24 jam terakhir saja, 22 orang tewas dan 199 luka saat mengantre bantuan.

Serangan besar Israel dilanjutkan sejak 18 Maret, setelah jeda singkat pada Januari.

Periode terbaru ini, 8.867 warga Palestina tewas dan 33.829 lainnya terluka.

Perang Israel–Hamas adalah konflik militer yang meletus pada 7 Oktober 2023, ketika kelompok militan Hamas melancarkan serangan besar-besaran dari Jalur Gaza ke wilayah selatan Israel.

Serangan ini dikenal sebagai Operasi Banjir Al-Aqsa, dan menjadi titik awal perang paling mematikan dalam sejarah konflik Israel–Palestina sejak 1948.

Baca juga: Inggris Akan Akui Negara Palestina di Majelis Umum PBB pada Bulan September 2025

Kelompok HAM Israel, B'Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel, menuduh Israel melakukan genosida.

Mereka menyoroti penghancuran sistematis masyarakat Palestina dan pembongkaran sistem layanan kesehatan di Gaza.

Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang permanen dan independen, berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan