Konflik Palestina Vs Israel
Inggris Meminta ICJ Agar Israel Patuhi Hukum Internasional, Cabut Pembatasan Bantuan Kemanusiaan
Inggris menyampaikan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Kamis bahwa Israel harus mencabut pembatasan bantuan
Inggris Meminta ICJ Agar Israel Patuhi Hukum Internasional, Cabut Pembatasan Bantuan Kemanusiaan
TRIBUNNEWS.COM- Inggris menyampaikan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Kamis bahwa Israel harus mencabut pembatasan bantuan kemanusiaan ke Gaza, memastikan perlindungan warga sipil, dan sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional.
Inggris menganggap UNRWA sebagai 'organisasi kemanusiaan yang tidak memihak' dan mendukung mandatnya.
"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," kata perwakilan Inggris Sally Langrish, mengingat pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy baru-baru ini kepada Dewan Keamanan PBB di mana ia mendesak kembalinya gencatan senjata "untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina setiap hari."
Langrish menekankan seruan konsisten Inggris kepada Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan dan mencatat penangguhan lisensi ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada September 2024, dengan alasan "risiko yang jelas bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional."
Michael Wood, yang juga berbicara mewakili Inggris, menggarisbawahi kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB, Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, dan hukum humaniter internasional.
Ia mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA.
Langrish menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan.
Menolak akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.
Ia menegaskan bahwa Inggris memandang UNRWA sebagai "organisasi kemanusiaan yang tidak memihak" dan mendukung mandatnya, seraya menekankan perlunya badan tersebut untuk menegakkan netralitas yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran, dengan mencatat bahwa penyelidikan semacam itu sudah berlangsung.
Sejak 2 Maret, Israel telah menutup penyeberangan Gaza, menghalangi pasokan penting memasuki wilayah kantong itu meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di wilayah yang dilanda perang itu.
Tentara Israel memperbarui serangannya di Gaza pada tanggal 18 Maret, menghancurkan perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan pada tanggal 19 Januari dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas.
Lebih dari 52.400 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Meminta ICJ agar Israel Memberikan Akses kepada Palang Merah untuk Mengunjungi Warga Palestina yang Dipenjara
Pengacara pemerintah Inggris mengatakan Israel terikat oleh konvensi Jenewa untuk memberikan akses kepada Komite Palang Merah Internasional terhadap tahanan Palestina dan tidak dapat membenarkan penolakannya untuk melakukannya dengan menunjuk pada perlakuan Hamas terhadap sandera Israel.
Pada hari keempat persidangan di pengadilan internasional di Den Haag, Sally Langrish mengatakan telah ada “laporan kredibel berulang tentang perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina yang ditahan Israel” sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas terhadap Israel.
Konflik Palestina Vs Israel
Mesir Kerahkan Rudal HQ-9B China di Sinai, Tingkatkan Kekhawatiran Israel |
---|
KTT Darurat Arab-Islam di Doha: Seremoni Tanpa Taring |
---|
Netanyahu Gunakan Dalih Hubungan Hamas-Qatar untuk Bela Serangan Israel di Doha |
---|
Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui |
---|
PBB: Netanyahu Dalang Genosida di Gaza, Ribuan Warga Palestina Dibunuh dengan Sengaja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.