Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Turki Berpendapat Pelanggaran Berkelanjutan Israel Merusak Fondasi Tatanan Hukum Internasional

Turki akan menyerahkan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas PBB

Editor: Muhammad Barir
CIJ_ICJ
RUANG PENGADILAN ICJ- Ruang Pengadilan ICJ, Turki akan menyerahkan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas PBB dan badan-badannya di wilayah Palestina yang diduduki, sumber diplomatik Turki mengatakan pada hari Kamis, Anadolu melaporkan. 

Turki akan Ajukan Gugatan ke ICJ terkait Pelanggaran Berkelanjutan Israel di Palestina

TRIBUNNEWS.COM- Turki akan menyerahkan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas PBB dan badan-badannya di wilayah Palestina yang diduduki, sumber diplomatik Turki mengatakan pada hari Kamis, Anadolu melaporkan.

Pernyataan tersebut menanggapi permintaan Majelis Umum PBB pada 19 Desember 2024 untuk pendapat penasihat ICJ tentang “kewajiban Negara Israel terkait kehadiran dan aktivitas PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga.”

Kedutaan Besar Turki di Den Haag akan menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis malam, menurut sumber diplomatik.

Sumber tersebut mencatat bahwa Turki turut mensponsori resolusi PBB yang memulai proses tersebut, yang dipimpin oleh Norwegia. Batas waktu penyerahan pernyataan tertulis adalah 28 Februari.

Pengajuan Turki menyoroti tiga isu utama: tanggung jawab negara anggota PBB, hak istimewa dan kekebalan PBB, dan kewajiban di wilayah Palestina yang diduduki.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa Piagam PBB menguraikan tanggung jawab negara-negara anggota, termasuk menyelesaikan perselisihan secara damai, menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan, dan mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengikat.

Ia juga menekankan kewajiban untuk bekerja sama dengan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Mengenai hak istimewa dan kekebalan PBB, pernyataan tersebut menekankan bahwa hukum internasional memberikan perlindungan hukum kepada badan, fasilitas, aset, dan personel PBB.

Perlindungan ini penting bagi badan PBB untuk beroperasi secara independen dan efektif, bebas dari campur tangan negara tuan rumah atau aktor eksternal, katanya.

Pernyataan tersebut mengutip Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1946, di mana Israel menjadi pihak, sebagai landasan hukum untuk kekebalan ini.

Mengenai kewajiban di wilayah Palestina yang diduduki, pernyataan itu mengatakan Israel harus menghormati kehadiran dan operasi PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga yang menyediakan bantuan kemanusiaan dan pembangunan.

Pernyataan itu juga membahas dasar hukum Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), yang mengatakan tindakan Israel untuk melarang kegiatannya tidak memiliki dasar hukum.

Turki berpendapat bahwa pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap hukum internasional—memblokir bantuan kemanusiaan, menargetkan fasilitas PBB, dan mengganggu personel internasional—merusak fondasi tatanan hukum internasional.

"Dengan menyampaikan pernyataan tertulis ini, Turki meminta ICJ untuk mengeluarkan pendapat penasihat yang menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan menekankan pentingnya menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki," kata sumber tersebut.

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved