Senin, 29 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Lebanon Tolak Permintaan Israel untuk Tetap Duduki 5 Titik di Selatan, Ron Dermer: AS Izinkan Kami

Lebanon tolak permintaan Israel untuk tetap menempatkan pasukannya di 5 titik di Lebanon selatan. Menteri Israel Ron Dermer sebut AS sudah beri izin.

Editor: Nuryanti
Telegram Hizbullah
LEBANON SELATAN - Foto ini diambil pada Jumat (14/2/2025) dari publikasi resmi media Hizbullah, memperlihatkan warga Lebanon dengan bendera Hizbullah, melewati barisan tentara Lebanon dan menghadapi tank Merkava Israel di kota Houla, Lebanon selatan pada 27 Januari 2025. Pada 13 Februari 2025, Lebanon menolak permintaan Israel untuk memperpanjang keberadaan pasukannya di Lebanon selatan setelah batas waktu pada 18 Februari 2025. 

Menurut perjanjian itu, warga Lebanon selatan yang sebelumnya mengungsi juga diperbolehkan untuk kembali ke wilayahnya.

Pelaksanaan perjanjian ini di sisi Lebanon akan dipantau oleh pasukan perdamaian PBB di Lebanon selatan (UNIFIL) dan tentara Lebanon.

Sementara itu di sisi Israel akan dipantau oleh AS dan Prancis, seperti diberitakan France24.

Perjanjian gencatan senjata ini terjadi setelah pada tanggal 8 Oktober 2023, Hizbullah menyatakan solidaritas untuk kelompok perlawanan termasuk Hamas dan rakyat sipil Palestina di Jalur Gaza.

Hizbullah kemudian mulai menyerang perbatasan Israel utara, wilayah Palestina yang diduduki.

Israel dan Hizbullah terlibat aksi saling serang dan mengalami banyak kerugian termasuk kehilangan para pemimpin.

Setelah Hizbullah dan Israel mencapai gencatan senjata pada November lalu, Israel dan Hamas menyepakati perjanjian gencatan senjata pada 19 Januari 2025.

Jumlah kematian warga Gaza mencapai 48.239 jiwa dan 111.676 orang terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan