Deportasi AS Imbas Kebijakan Trump: 4.276 WNI Terancam, Dua Ditangkap
Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal di Amerika Serikat.
Dirinya juga mengingatkan, agar para WNI dapat menggunakan hak pendampingan hukum jika memang terjadi penangkapan.
"Kita terus pantau, saat ini kan hanya dua yang kami dapat informasi ditahan. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat," tutur Judha.
"Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan," tandas dia.
Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal.
Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Apa Itu Antifa? Donald Trump Ingin Menetapkannya sebagai Organisasi Teroris |
![]() |
---|
Sidang Umum PBB 23 September di New York: Indonesia akan Bawa Isu Palestina |
![]() |
---|
Kontroversi Seputar Patung Emas Raksasa Bitcoin Donald Trump, Siapa di Baliknya? |
![]() |
---|
10 Negara dengan Populasi Kelelawar Terbanyak: Brasil Diperkirakan Ada 500 Juta, Indonesia Berapa? |
![]() |
---|
Kate Middleton Berkilau di Hadapan Donald Trump: Chanel Klasik dan Tiara Diana Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.