Jumat, 3 Oktober 2025

Deportasi AS Imbas Kebijakan Trump: 4.276 WNI Terancam, Dua Ditangkap

Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal di Amerika Serikat.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
JUDHA NUGRAHA Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar Final Order of Removal di Amerika Serikat. Informasi itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha pada Kamis (13/2/2025). 

Dirinya juga mengingatkan, agar para WNI dapat menggunakan hak pendampingan hukum jika memang terjadi penangkapan.

"Kita terus pantau, saat ini kan hanya dua yang kami dapat informasi ditahan. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat," tutur Judha.

"Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan," tandas dia.

Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal. 

Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved