Minggu, 5 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana di Jepang, WNI Diminta Segera Melapor ke KBRI Tokyo

Pihak kepolisian Jepang biasanya menyediakan pengacara gratis untuk mendampingi tersangka WNI tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
Sebuah lokasi tahanan kepolisian di Jepang, bagian penerimaan tamu untuk kunjungan keluarga 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Beberapa WNI terkena tindak pidana di Jepang, misalnya ngutil barang di toko.

Usai ditangkap pihak keamanan toko, biasanya pelaku langsung diserahkan ke polisi diproses hukum. 

Bagaimana menindaklanjuti apabila WNI menjadi tersangka kasus tindak pidana di Jepang?

"Paling penting melaporkan, menelpon KBRI Tokyo 03-3441-4201 atau nomor 080 3506 8612 dan 080 4940 7419 (untuk keadaan darurat)," ungkap sumber Tribunnews.com di KBRI Tokyo, Selasa (28/1/2025).

Nantinya, pihak yang dijadikan tersangka akan dicarikan pengacara untuk mendampingi tersangka WNI yang diduga melakukan tindak pidana.

Di luar bantuan dari KBRI Tokyo, maka pihak kepolisian Jepang biasanya menyediakan pengacara gratis untuk mendampingi tersangka WNI tersebut.

Pengacara tersebut dibayar oleh negara Jepang, dana pemerintah Jepang.

Baca juga: Warga Indonesia Kumpulkan Uang 497.445 Yen untuk Bantu Korban Bencana di Semenanjung Noto Jepang

Setelah diinvestigasi pihak kepolisian, tersangka akan diinterogasi pihak kejaksaan Jepang pula, barulah dimasukkan ke tahanan kepolisian sekitar 10 hari sambil menantikan jadwal sidang pengadilan.

Dalam kasus ngutil (tindakan mencuri barang dagangan tanpa sepengetahuan penjual) maka tersangka ada dua kemungkinan menjawab atas nasibnya tersebut.

Pertama mengakui tindakannya, maka segera diproses dan dikenakan denda dan atau ditahan sekian lama. Proses ini tidak lama, namun sedikitnya 10 hari akan berada di tahanan kepolisian.

Bayar denda sedikitnya 100.000 yen dan menyediakan tiket pesawat pulang ke Indonesia. Lalu dibebaskan.

Masalahnya kalau visanya habis, maka akan berhadapan dengan imigrasi ditahan di tahanan imigrasi dan dikawal pulang ke pesawat.

Olehkarena itu saat ditahan di kepolisian, jangan lupa tanggal akhir visa Jepang kita. Kalau hampir habis baiknya segera katakan ke pengacara minta tolong agar segera memperpanjang visa Jepang tersebut.

Maksudnya, kalau selesai kasus pengadilan selesai urusan dengan pihak kejaksaan, bisa langsung pulang ke Indonesia karena visa masih efektif hidup.

Ingat visa waiver ke Jepang hanya berlaku selama 15 hari, dalam arti hari ke-15 harus ke luar dari Jepang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved