Senin, 6 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana di Jepang, WNI Diminta Segera Melapor ke KBRI Tokyo

Pihak kepolisian Jepang biasanya menyediakan pengacara gratis untuk mendampingi tersangka WNI tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
Sebuah lokasi tahanan kepolisian di Jepang, bagian penerimaan tamu untuk kunjungan keluarga 

Bukan hanya kasus berbulan-bulan, uang akan banyak terkuras karena harus membayari Pengacara yang tidak murah bisa ratusan ribu yen atau puluhan juta rupiah nantinya.

Paling berdampak adalah si tahanan itu sendiri akan bisa stres berat sekali karena terus berbulan-bulan berada di tahanan yang sangat sempit di Jepang.

Namun di tahanan imigrasi biasanya ada televisi sehingga tahanan bisa melihat TV dan melupakan sejenak masalahnya.

"Sebelum sampai terkena tindak pidana, baiknya sangat berhati-hati sekali bila kita berada di Jepang karena semua ada CCTV mudah dibuktikan kalau kita memang bersalah atau tidak.

Namun masa tahanan memang sangat panjang kalau sampai berproses ke pengadilan dan tersangka tidak mengakui yang dituduhkan tersebut," papar seorang Jaksa Jepang kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Kasus tindak pidana oleh WNI di Jepang memang sangat bervariasi. Mulai dari mengutil, membunuh, narkoba, pencurian, pemerkosaan dan sebagainya.

Beberapa orang WNI telah masuk penjara di Jepang walaupun jumlahnya tidak sebanyak kalangan China dan Korea, akibat kasus tindak pidana di Jepang.

Apabila keputusan pengadilan masuk penjara, maka orang asing itu secara hukum lima tahun tidak bisa memasuki Jepang lagi.

Khusus bagi kasus pembunuhan di Jepang, lalu bebas pulang ke negara yang bersangkutan, kemungkinan kalau sudah ke luar Jepang tidak akan bisa memasuki Jepang lagi sepanjang masa.

Memang ketat sekali hukum Jepang dan bukan tidak mungkin semakin diperketat lagi aturan dan hukum bagi orang asing yang akan memasuki  Jepang dalam waktu dekat  mendatang.

Diskusi hukum Jepang ini ramai dilakukan di kelompok Pencinta Jepamg bisa gabung gratis email ke: [email protected]

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved