WNI di AS Ikut Was-was Sejak Donald Trump Dilantik Jadi Presiden: Antisipasi Penggerebekan Imigran
Sejak Donald Trump dilantik jadi Presiden AS, penggerebekan terhadap imigran tak berdokumen diintensifkan di beberapa wilayah negara itu.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, AS - Sejak Donald Trump dilantik jadi Presiden Amerika Serikat (AS) pada 20 Januari 2025 lalu, penggerebekan terhadap imigran tak berdokumen diintensifkan di beberapa wilayah negara itu.
Presiden Donald Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk menindak tegas imigran tak berdokumen lengkap dan mendeportasi mereka yang tinggal di AS secara ilegal.
Seperti misalnya agen imigrasi AS menangkap migran tanpa dokumen dan beberapa warga negara Amerika dalam penggerebekan di sebuah tempat kerja di Newark, New Jersey, Kamis (23/1/2025) lalu.
Penggerebekan di kota terpadat di New Jersey itu, sesuai dengan janji Presiden Donald Trump untuk mendeportasi jutaan imigran yang berada di Amerika Serikat secara ilegal.
Akhir pekan ini, sejumlah imigran asal Kolombia telah dipulangkan ke negaranya.
Baca berita terkait inigran Kolombia : Balas Donald Trump, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Kolombia: Saya Tidak Takut dengan Anda
Beberapa negara mulai ambil ancang-ancang.
Misalnya India yang dikenal yang dikenal memiliki kelompok imigran tanpa status hukum tetap terbesar ketiga di Amerika Serikat setelah Meksiko dan El Salvador.
Jumlahnya diperkirakan mencapai 725.000 orang.
Menteri Luar Negeri India, Subrahmanyam Jaishankar, Rabu (22/1/2025) mengatakan India terbuka menerima kembalinya warga negara India yang tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.
Bagaimana dengan WNI yang Ada di AS?
Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. Ida Bagus Made Bimantara, Sabtu (25/1/2025), mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.
Diplomat tertinggi di KBRI Washington yang akrab disapa dengan Sade itu menyampaikan imbauan tersebut seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.
“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Sade dikutip dari VOA Indonesia.
Separuh WNI di Amerika Tak Berdokumen
Dalam wawancara melalui telepon, Ida Bagus Made Bimantara mengatakan KBRI telah mengambil sejumlah langkah antisipasi terhadap instruksi Presiden Trump.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.