WNI di AS Ikut Was-was Sejak Donald Trump Dilantik Jadi Presiden: Antisipasi Penggerebekan Imigran
Sejak Donald Trump dilantik jadi Presiden AS, penggerebekan terhadap imigran tak berdokumen diintensifkan di beberapa wilayah negara itu.
Pertama, kata Sade, KBRI berkoordinasi dengan lima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Amerika untuk menggarisbawahi perlunya memberi perlindungan terbaik bagi WNI, menyiapkan tim krisis dan mengaktifkan saluran siaga (hotline).
Nomor telpon darurat KBRI di Washington DC adalah: 202-569-7996.
Kedua, KBRI juga melakukan sosialisasi ke kantong-kantong masyarakat untuk menyampaikan sejumlah hal terkait penanganan isu ini seandainya ada WNI yang bermasalah, imbuhnya.
Tak hanya itu, KBRI juga berkoordinasi dengan pengacara khusus imigrasi di Amerika untuk memberikan bantuan dan dukungan hukum yang diperlukan.
"Kami juga koordinasi dengan ICE untuk membahas WNI di AS yang jumlahnya mencapai 120.000 orang. Separuh dari mereka adalah WNI yang tidak terdaftar. Ini perkiraan kami, karena jumlah pasti dari mereka yang tidak terdaftar di kantor-kantor perwakilan ini tidak diketahui,” ujar Sade.
Syarat Baru Pengurusan Paspor
Sejak 16 April 2018, layanan penerbitan atau perpanjangan paspor di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Oleh karena itu seluruh WNI, termasuk yang berada di Amerika Serikat, harus datang langsung ke kantor-kantor perwakilan untuk pengambilan sidik jari dan foto (biometrik), dengan terlebih dahulu membuat janji temu (appointment).
Mereka yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama harus mengisi berkas aplikasi dan menyertakan paspor asli yang akan berakhir, KTP atau kartu identitas setempat, dan bukti izin tinggal di Amerika, baik dalam bentuk visa maupun kartu penduduk tetap (greencard). Jika dokumen bukti izin tinggal hilang atau dalam pengurusan, harus melampirkan surat pengurusan pergantian kartu dari pihak imigrasi Amerika."
Diaspora Indonesia juga diminta membawa bukti domisili, seperti buku bank, atau rekening listrik atau telepon, atau perjanjian kontrak atau kepemilikan rumah.
Kantor-kantor perwakilan Indonesia di seluruh Amerika juga siap menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang tidak memiliki status hukum tetap dan tak berdokumen, yang ingin kembali ke Tanah Air.
Minta Notifikasi ICE
Sade mengatakan jauh sebelum pelantikan resmi Presiden Donald Trump, pihak KBRI telah menemui Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) untuk menjelaskan tentang keberadaan WNI di Amerika.
“Sebagian besar [WNI di Amerika-red] tidak memiliki catatan kriminal dan baik-baik saja. (Mereka) senantiasa memberi kontribusi yang besar untuk perekonomian di Amerika, pekerja dan pengusaha yang baik dan profesional," tuturnya.
Dia mengakui bahwa memang ada juga yang terlibat beberapa kasus, tetapi dibandingkan negara lain jumlahnya sangat sedikit."
WNI Tanpa Status Hukum Kini Pasrah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.