Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Prancis Berjanji Seret Tentara Prancis-Israel yang Terlibat Kejahatan di Gaza ke Pengadilan

Prancis berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap warga Prancis-Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AFP
Warga Palestina bergegas mencari perlindungan saat asap mengepul setelah Israel menyerang pusat Kota Gaza pada 18 Maret 2024. 

Sementara itu, Persatuan Mahasiswa Yahudi Prancis menyatakan pria yang dilaporkan itu tinggal di Lyon.

Mereka mengklaim pria itu tak pernah terafiliasi dengan Pasukan Pendudukan Israel dan tidak pergi ke Gaza.

Pria itu dilaporkan menerima ancaman pembunuhan setelah namanya terungkap.

Menurut media Israel bernama Haaretz, wakil juru bicara Kementerian Prancis Christophe Leomine telah menjelaskan yurisdiksi Prancis perihal kejahatan yang dilakukan warga Prancis, termasuk kejahatan perang di Gaza.

Klarifikasi atau penjelasan itu disampaikan setelah ada tekanan dari Partai La France Insoumise.

Prancis memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga Prancis di luar negeri, termasuk dalam konteks konflik yang saat ini terjadi,” ujar Leone saat konferensi pers.

Haaretz melaporkan bahwa anggota dewan dari Partai La France Insoumise telah mendesak pihak berwenang Prancis untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara Prancis-Israel sejak Desember 2023.

Baca juga: Imbas Kasus Mata-mata Israel, Pakar Keamanan Minta Malaysia Perketat Penggunaan Uang Kripto

Adapun dalam surat kepada Menteri Kehakiman, Portes menulis bahwa “keikutsertaan warga Prancis dalam kejahatan ini memunculkan ketidaknyamanan di Prancis”.

Partai La France Insoumise mendesak Prancis untuk meninjau kembali perjanjian tahun 1959 antara Prancis dan Israel mengenai kewajiban militer warga yang memiliki dua kewarganegaraan.

Perjanjian itu memungkinkan warga Prancis-Israel menjalani wajib militer ke dalam pasukan Israel, terlepas dari domisili mereka.

Dengan mengutip laporan surat kabar Prancis bernama Liberation tahun 2018, Haaretz menyebut ada lebih dari 4.000 tentara Israel yang juga memiliki kewarganegaraan Prancis.

Adapun bulan lalu Prancis telah menjatuhkan sanksi kepada 28 pemukim Israel yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Mereka dilarang masuk ke Prancis.

Amerika Serikat (AS) dan Inggris juga mengambil langkah yang sama sehubungan dengan hal itu.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron telah meminta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengizinkan akses bantuan kemanusiaan sepenuhnya di Gaza.

Macron juga mengungkapkan penolakannya atas rencana operasi militer Israel di Rafah yang menjadi tempat berlindung jutaan warga Palestina.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved