Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Prancis Berjanji Seret Tentara Prancis-Israel yang Terlibat Kejahatan di Gaza ke Pengadilan

Prancis berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap warga Prancis-Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AFP
Warga Palestina bergegas mencari perlindungan saat asap mengepul setelah Israel menyerang pusat Kota Gaza pada 18 Maret 2024. 

TRIBUNNEWS.COM – Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Prancis telah mengumumkan rencana untuk mengambil langkah hukum terhadap warga Prancis-Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.

Pengumuman itu keluar setelah ada tekanan dari para anggota dewan dari partai sayap kiri Prancis, La France Insoumise, yang dipimpin oleh Jean-Luc Melenchon.

Keputusan untuk menyeret para tentara yang diduga terlibat kejahatan ke pengadilan itu dipicu oleh beredarnya sejumlah video di media sosial.

Video-video tersebut memperlihatkan para tentara Israel melakukan tindakan terlarang terhadap warga Palestina yang sedang ditahan.

Dalam salah satu video berdurasi 45 detik, terlihat ada lima orang berseragam tentara Israel yang mengawasi para tahanan. Tahanan itu ditutup matanya dan diikat tangannya.

Adapun dalam video lainnya terlihat ada seorang pria yang berbicara dengan bahasa Prancis. Pria itu menghina tahanan dengan kata-kata umpatan.

Dia kemudian tertawa sambil menunjukkan adanya salah satu tahanan yang mengencingi diri sendiri.

“Kalian akan tertawa. Mereka menyiksa dia untuk membuatnya berbicara. Apakah kalian melihat punggungnya?” kata pria itu dikutip dari Morocco World News.

Video itu kemudian memperlihatkan bekas luka pada punggung tahanan itu.

Awalnya video itu muncul di grup WhatsApps warga Yahudi Prancis.

Seorang jurnalis Palestina bernama Youni Tirawi kemudian mengakses grup itu. Dia mendapati bahwa pengunggah video itu juga menjadi orang yang merekamnya.

Baca juga: Mendagri Malaysia Sebut Paspor yang Dipakai Terduga Mata-mata Israel Asli Buatan Pemerintah Prancis

Tirawi mengungkapkan identitas tentara itu kepada 115.000 pengikutnya di medis sosial X.

Setelah melihat video itu, Thomas Portes yang menjadi anggota dewan dari Partai La France Insoumise melaporkan video tersebut kepada kejaksaan Prancis.

Menurut Portes, video itu menjadi bukti adanya “keterlibatan dalam kejahatan perang dan tindakan penyiksaan”.

Selain itu, Portes juga secara terang-terangan menyebutkan nama pria yang telah diidentifikasi oleh Tirawi.

Sementara itu, Persatuan Mahasiswa Yahudi Prancis menyatakan pria yang dilaporkan itu tinggal di Lyon.

Mereka mengklaim pria itu tak pernah terafiliasi dengan Pasukan Pendudukan Israel dan tidak pergi ke Gaza.

Pria itu dilaporkan menerima ancaman pembunuhan setelah namanya terungkap.

Menurut media Israel bernama Haaretz, wakil juru bicara Kementerian Prancis Christophe Leomine telah menjelaskan yurisdiksi Prancis perihal kejahatan yang dilakukan warga Prancis, termasuk kejahatan perang di Gaza.

Klarifikasi atau penjelasan itu disampaikan setelah ada tekanan dari Partai La France Insoumise.

Prancis memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga Prancis di luar negeri, termasuk dalam konteks konflik yang saat ini terjadi,” ujar Leone saat konferensi pers.

Haaretz melaporkan bahwa anggota dewan dari Partai La France Insoumise telah mendesak pihak berwenang Prancis untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara Prancis-Israel sejak Desember 2023.

Baca juga: Imbas Kasus Mata-mata Israel, Pakar Keamanan Minta Malaysia Perketat Penggunaan Uang Kripto

Adapun dalam surat kepada Menteri Kehakiman, Portes menulis bahwa “keikutsertaan warga Prancis dalam kejahatan ini memunculkan ketidaknyamanan di Prancis”.

Partai La France Insoumise mendesak Prancis untuk meninjau kembali perjanjian tahun 1959 antara Prancis dan Israel mengenai kewajiban militer warga yang memiliki dua kewarganegaraan.

Perjanjian itu memungkinkan warga Prancis-Israel menjalani wajib militer ke dalam pasukan Israel, terlepas dari domisili mereka.

Dengan mengutip laporan surat kabar Prancis bernama Liberation tahun 2018, Haaretz menyebut ada lebih dari 4.000 tentara Israel yang juga memiliki kewarganegaraan Prancis.

Adapun bulan lalu Prancis telah menjatuhkan sanksi kepada 28 pemukim Israel yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Mereka dilarang masuk ke Prancis.

Amerika Serikat (AS) dan Inggris juga mengambil langkah yang sama sehubungan dengan hal itu.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron telah meminta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengizinkan akses bantuan kemanusiaan sepenuhnya di Gaza.

Macron juga mengungkapkan penolakannya atas rencana operasi militer Israel di Rafah yang menjadi tempat berlindung jutaan warga Palestina.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved