13 Asosiasi Travel Haji Tolak Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menolak batasan kuota haji khusus paling tinggi 8% pada draf RUU PIHU.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menolak batasan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen yang terdapat pada draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Saat RUU PIHU sedang dibahas oleh pihak DPR dan pemerintah.
Di antara persoalan yang bahas adalah batasan kuota haji khusus paling tinggi 8%, legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis, dan upgrade layanan haji regular ke haji khusus.
"Jemaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena factor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya," kata Ketua Tim 13 Lintas Asosiasi Umrah Haji Indonesia sekaligus Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Dalam draft RUU Haji dan Umrah yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, 24 Juli 2025 lalu, disebutkan dalam pasal 64 bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling tinggi 8?ri kuota haji Indonesia.
Sementara di di halaman penjelasan ada tertulis bahwa serapan terhadap kuota tambahan belum maksimal.
"Tanpa disadari justru pasal 64 ada frasa kuota paling tinggi 8 % untuk haji khusus. Ini menjadi paradoks?” kata Firman.
Penyerapan kuota haji, kata Firman Taufik, tidaklah mudah. Apalagi harus dipenuhi dalam jangka waktu yang pendek.
"Haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan," katanya.
Indonesia, menurut Firman, seharusnya bisa meniru negara-negara muslim yang lain seperti Turki yang kuota hajinya dikelola swasta sebesar 40%.
Lalu Mesir memberikan porsi kepada swasta sebesar 65%, serta India dan Pakistan yang memberikan porsi 50% kuota haji kepada swasta.
"Bangladesh bahkan 93% kuota haji dikelola swasta," ucapnya.
13 Asosiasi penyelenggara umrah dan haji di atas di antaranya adalah:
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH),
- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI),
- AMPUH
- Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (GAPHURA).
- Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO),
- Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umroh (MUTIARA HAJI),
- Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU),
- Asosiasi Tour & Travel Muslim Indonesia (ATTMI)
- Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (ASPHURI)
Dalam konferensi pers tersebut hadir Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur, Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum KESTHURI Abdul Aziz Taba, Ketua Umum AMPUH Dr Abdul Aziz, dan Ketua Umum GAPHURA Ali M Amin.
Lalu Ketua Harian ASPHIRASI Abdurrahman, Sekjen ASPHURINDO Muhammad Iqbal, Sekjen MUTIARA HAJI Irfan Budiman, Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman, serta pimpinan BERSATHU, ATTMI, ASHURI dan ASPHURI.
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
![]() |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Kapusdatin BPKH Diperiksa KPK, Dalami Data Faktual Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.