Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK mengusut skandal dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret Moh. Hasan Afandi, Kapusdatin BPKH.

|
Surya/Habibur Rohman
SKANDAL KUOTA HAJI - Jamaah haji kloter 1 Debarkasi Surabaya dari Tulungagung, tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Kamis (12/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan memeriksa Moh. Hasan Afandi, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Penempatan Jemaah Haji (Kaduspatin) BP Haji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. 

Hari ini, Kamis (11/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Moh. Hasan Afandi, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Penempatan Jemaah Haji (Kaduspatin) BP Haji sejak tahun 2024.

Afandi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.44 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MHA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam KPK atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana haram yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa aliran dana tidak berhenti di level bawah. 

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep.

Meskipun tidak menyebut nama, kasus ini terjadi pada periode 2023–2024 saat Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Korupsi ini ditengarai bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Kebijakan yang menyimpang inilah yang menjadi celah korupsi. 

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag


Menurut KPK, SK Menteri tersebut kemudian dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi dan bisa memberangkatkan tanpa antre.

"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ungkap Asep Guntur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan