Pilkada Serentak 2024
Diduga Kejar Jadwal Pelantikan, Pengamat Sebut MK Terburu-buru Tangani Sengketa Pilkada
Menurut pengamat kepemiluan Titi Anggraini, hal ini diduga berkaitan dengan jadwal pelantikan kepala daerah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menangani perkara pilkada.
Karena itu, setelah pemeriksaan perkara yang cukup lancar dijalankan para hakim MK, maka putusan tak perlu memperlama pengucapan putusan.
Faiz berujar, PMK terbaru terkait jadwal kemudian diputuskan agar MK bisa membacakan putusan dismissal dengan cepat setelah perkara selesai diperiksa.
Keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal diklaim tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.