Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Diduga Kejar Jadwal Pelantikan, Pengamat Sebut MK Terburu-buru Tangani Sengketa Pilkada

Menurut pengamat kepemiluan Titi Anggraini, hal ini diduga berkaitan dengan jadwal pelantikan kepala daerah.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menangani perkara pilkada. 

Karena itu, setelah pemeriksaan perkara yang cukup lancar dijalankan para hakim MK, maka putusan tak perlu memperlama pengucapan putusan.

Faiz berujar, PMK terbaru terkait jadwal kemudian diputuskan agar MK bisa membacakan putusan dismissal dengan cepat setelah perkara selesai diperiksa.

Keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal diklaim tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved