Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

5 Fakta Pengeroyokan Pemain Ketipung di Klaten: 3 Pelaku Mabuk, Penyanyi Wanita Ditampar

Ryan Wahyu alias Kirun dikeroyok saat hajatan di Klaten usai cekcok karena tambahan lagu, diduga pelaku terpengaruh minuman keras.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar Instagram @infocegatansukoharjo
PEMAIN KETIPUNG DIKEROYOK - Tangkap layar video viral saat Ryan Wahyu, pemain ketipung yang dikeroyok saat tampil di sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 28 September 2025. Fakta-fakta Ryan Wahyu alias Kirun dikeroyok saat hajatan di Klaten usai cekcok karena tambahan lagu, diduga pelaku terpengaruh minuman keras. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemain ketipung bernama Ryan Wahyu (23) alias Kirun menjadi korban pengeroyokan dalam sebuah acara hajatan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (28/9/2025).

Dalam hajatan pernikahan, terdapat hiburan orgen tunggal yang terdiri dari penyanyi perempuan, pemain ketipung, pemain keyboard, pemain ketipung serta pembawa acara.

Jarak lokasi hajatan ke pusat kota Klaten sekitar empat kilometer.

Dalam kesepakatan awal dengan keluarga pengantin, hiburan orgen tunggal sampai pukul 17.00 WIB.

Namun, pengantin pria meminta tambahan tiga lagu sehingga mengakibatkan ketegangan.

Dalam situasi memanas, warga mengeroyok Ryan dan memukulnya menggunakan kursi lipat.

Video pengeroyokan viral di media sosial sehingga Ryan membuat laporan.

Berikut lima fakta pemain ketipung dikeroyok:

  1. 3 Pelaku Mabuk

Sebanyak tiga pelaku diamankan yakni EA (35), warga Desa Gemblegan, Kalikotes, AI (32), warga Desa Gemblegan, Kalikotes dan AR (32), warga Desa Glodogan, Klaten Selatan.

Para pelaku merupakan tamu undangan yang sempat menikmati hiburan orgen tunggal.

Baca juga: Peran 3 Pelaku Kericuhan di Pesta Pernikahan Klaten, Pemain Ketipung Dipukul Pakai Kursi Lipat

Diduga mereka terpengaruh minuman keras sehingga melakukan penganiayaan.

Kanit Resmob Polres Klaten, Ipda Mahadewa, menerangkan korban mengalami luka di pelipis kanan.

“Pemicu sebenarnya adalah cekcok, karena ada pengaruh miras (minuman keras),” tuturnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia menambahkan, pengantin pria dan delapan saksi lain telah diperiksa.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

2. Ryan Bela Penyanyi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved